Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

KTA Dicabut, Adnan NS bukan Lagi Anggota PWI

badge-check


					KTA Dicabut, Adnan NS bukan Lagi Anggota PWI Perbesar

JAKARTA, Harianpaparazzi – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 326-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI atas nama Adnan NS yang selama ini dikenal sebagai salah seorang wartawan senior di Aceh.

SK tersebut ditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI di Jakarta pada 25 April 2025 ditandatatangani oleh Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum dan Iqbal Irsyad Sekretaris Jenderal.

Dalam SK itu, Pengurus Pusat PWI menimbang:

a. Bahwa Anggota Muda dan Anggota Biasa Persatuan Wartawan Indonesia

berkewajiban menaati Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah

Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan

(KPW) dan Keputusan-keputusan Organisasi;

b. Bahwa berdasarkan surat Pengurus PWI Provinsi Aceh yang

merupakan hasil pengamatan dan keterangan berbagai pihak

melalui surat Nomor: 41.PWI-Aceh.II.2025 Tanggal 15 Februari

2025 dan meminta Pengurus Pusat untuk menilai dan membuat

keputusan organisatoris tentang Sdr. Adnan NS;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b maka perlu ditetapkan Keputusan Pengurus Pusat PWI.

.

Mengingat:

1. Peraturan Dasar Persatuan Wartawan Indonesia;

2. Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia.

M E M U T U S K A N

Menetapkan,

KESATU: Mencabut/menarik Kartu Tanda Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atas nama: Adnan NS – 01.00.2913.89.

KEDUA: Dengan demikian terhitung 18 Februari 2025, Sdr. Adnan NS, bukan lagi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakannya.

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (di Jakarta, 25 April 2025) dan ditembuskan kepada:

1. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat di Jakarta;

2. Yang bersangkutan;

3. Arsip.

Dipecat

Menanggapi pertanyaan media apakah Adnan juga dipecat dari anggota PWI, secara tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengatakan, “Kalau KTA sudah dicabut, ini artinya Adnan sudah dipecat.”[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi

26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Trending di Aceh