Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

KTA Dicabut, Adnan NS bukan Lagi Anggota PWI

badge-check


					KTA Dicabut, Adnan NS bukan Lagi Anggota PWI Perbesar

JAKARTA, Harianpaparazzi – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 326-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI atas nama Adnan NS yang selama ini dikenal sebagai salah seorang wartawan senior di Aceh.

SK tersebut ditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI di Jakarta pada 25 April 2025 ditandatatangani oleh Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum dan Iqbal Irsyad Sekretaris Jenderal.

Dalam SK itu, Pengurus Pusat PWI menimbang:

a. Bahwa Anggota Muda dan Anggota Biasa Persatuan Wartawan Indonesia

berkewajiban menaati Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah

Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan

(KPW) dan Keputusan-keputusan Organisasi;

b. Bahwa berdasarkan surat Pengurus PWI Provinsi Aceh yang

merupakan hasil pengamatan dan keterangan berbagai pihak

melalui surat Nomor: 41.PWI-Aceh.II.2025 Tanggal 15 Februari

2025 dan meminta Pengurus Pusat untuk menilai dan membuat

keputusan organisatoris tentang Sdr. Adnan NS;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b maka perlu ditetapkan Keputusan Pengurus Pusat PWI.

.

Mengingat:

1. Peraturan Dasar Persatuan Wartawan Indonesia;

2. Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia.

M E M U T U S K A N

Menetapkan,

KESATU: Mencabut/menarik Kartu Tanda Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atas nama: Adnan NS – 01.00.2913.89.

KEDUA: Dengan demikian terhitung 18 Februari 2025, Sdr. Adnan NS, bukan lagi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakannya.

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (di Jakarta, 25 April 2025) dan ditembuskan kepada:

1. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat di Jakarta;

2. Yang bersangkutan;

3. Arsip.

Dipecat

Menanggapi pertanyaan media apakah Adnan juga dipecat dari anggota PWI, secara tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengatakan, “Kalau KTA sudah dicabut, ini artinya Adnan sudah dipecat.”[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bisnis Walet Ilegal di Jantung Kota Lhokseumawe bertahun-Tahun Tanpa PAD, Kini Disasar Pemko

22 April 2026 - 20:48 WIB

247 Jemaah Haji Aceh Timur Siap Berangkat, di tengah pasca Banjir dan Situasi Global

22 April 2026 - 17:54 WIB

PENGHARGAAN & APRESIASI, Polda Aceh Lepas Purna Bakti Kasie Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, SH, MM

21 April 2026 - 22:41 WIB

Wakil Bupati Lepas 513 Jemaah Haji, Titip Doa untuk Aceh Utara

21 April 2026 - 19:24 WIB

Sidang Sengketa Pemberhentian Direksi PEMA, Penggugat Soroti Tidak Diserahkannya SK

21 April 2026 - 19:16 WIB

Trending di Aceh