Menu

Mode Gelap
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh

Aceh

KTA Dicabut, Adnan NS bukan Lagi Anggota PWI

badge-check


					KTA Dicabut, Adnan NS bukan Lagi Anggota PWI Perbesar

JAKARTA, Harianpaparazzi – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 326-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI atas nama Adnan NS yang selama ini dikenal sebagai salah seorang wartawan senior di Aceh.

SK tersebut ditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI di Jakarta pada 25 April 2025 ditandatatangani oleh Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum dan Iqbal Irsyad Sekretaris Jenderal.

Dalam SK itu, Pengurus Pusat PWI menimbang:

a. Bahwa Anggota Muda dan Anggota Biasa Persatuan Wartawan Indonesia

berkewajiban menaati Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah

Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan

(KPW) dan Keputusan-keputusan Organisasi;

b. Bahwa berdasarkan surat Pengurus PWI Provinsi Aceh yang

merupakan hasil pengamatan dan keterangan berbagai pihak

melalui surat Nomor: 41.PWI-Aceh.II.2025 Tanggal 15 Februari

2025 dan meminta Pengurus Pusat untuk menilai dan membuat

keputusan organisatoris tentang Sdr. Adnan NS;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b maka perlu ditetapkan Keputusan Pengurus Pusat PWI.

.

Mengingat:

1. Peraturan Dasar Persatuan Wartawan Indonesia;

2. Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia.

M E M U T U S K A N

Menetapkan,

KESATU: Mencabut/menarik Kartu Tanda Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atas nama: Adnan NS – 01.00.2913.89.

KEDUA: Dengan demikian terhitung 18 Februari 2025, Sdr. Adnan NS, bukan lagi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakannya.

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (di Jakarta, 25 April 2025) dan ditembuskan kepada:

1. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat di Jakarta;

2. Yang bersangkutan;

3. Arsip.

Dipecat

Menanggapi pertanyaan media apakah Adnan juga dipecat dari anggota PWI, secara tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengatakan, “Kalau KTA sudah dicabut, ini artinya Adnan sudah dipecat.”[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengungkap Makna Strategis Musrembang RPJM Aceh dan Arah Baru Kebijakan Pasca-2027

9 Juli 2025 - 17:54 WIB

Lhokseumawe Menyongsong Investasi Strategis: Pemerintah Kota Perkuat Kolaborasi Teknologi, Energi, dan Agribisnis

9 Juli 2025 - 09:28 WIB

Galian C Ilegal di Riseh Tunong Rugikan Daerah, Satgas Desak Penertiban Segera

8 Juli 2025 - 21:05 WIB

DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2024: WTP Diraih, Rp91 Miliar Tak Terserap, Pansus Dibentuk

8 Juli 2025 - 09:14 WIB

Terkendala Biaya, Haji uma dan Bank BSI Serta Khadir Abu Bakar Fasilitasi Pemulangan jenazah Warga Lhokseumawe

6 Juli 2025 - 16:11 WIB

Trending di Aceh