Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

KLHK Soroti Pelanggaran Lingkungan PT PEMA di Langsa, Pemda Diminta Tindak Tegas

badge-check

KLHK Soroti Pelanggaran Lingkungan PT PEMA di Langsa, Pemda Diminta Tindak Tegas Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) di Kota Langsa.

Temuan ini terungkap dalam surat resmi KLHK yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, menyusul pengawasan penaatan yang dilakukan pada akhir November 2024.

Berdasarkan surat bernomor S.3364/PPSALHK/PDW/GKM.2.1/8/12/2024 tertanggal 1 Desember 2024, KLHK merinci berbagai pelanggaran yang ditemukan, meliputi ketidakpatuhan PT PEMA dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Beberapa poin penting dalam temuan tersebut adalah:

Abai terhadap Pemantauan Lingkungan: PT PEMA kedapatan tidak melakukan pemantauan rutin terhadap kualitas udara ambien, tingkat kebauan, kebisingan, serta kualitas air limbah, air permukaan, dan air laut di sekitar area operasionalnya.

Laporan UKL-UPL Terbengkalai: Perusahaan juga tidak melaporkan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) secara berkala setiap enam bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, maupun KLHK.

Problem Serius dalam Pengelolaan Mutu Air:

PT PEMA tidak memiliki penanggung jawab dan operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai.

Laporan terkait pengendalian pencemaran air untuk Semester I tahun 2024 juga tidak disampaikan.

Pengukuran air limbah pada Semester II tahun 2023 disinyalir menggunakan metode yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Koordinat penaatan yang dilaporkan jauh berbeda dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.

Pemantauan air limbah tidak dilakukan setiap bulan sepanjang tahun 2024.

Terjadi luapan air limbah yang mengalir ke saluran menuju laut, mengindikasikan IPAL tidak berfungsi optimal.

Proses pengolahan air limbah mengalami perubahan signifikan dari yang disetujui, termasuk hilangnya proses aerob anaerob, pengurangan jumlah kolam penampungan, dan penggunaan bahan kimia yang berbeda.

Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter pH dan SO₄ pada drainase dan titik penaatan air limbah telah melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Air limbah yang seharusnya dimanfaatkan kembali tidak memenuhi standar baku mutu akibat pengolahan yang tidak efektif.

Pengelolaan Mutu Udara Bermasalah: Pemantauan kualitas udara ambien pada Semester I tahun 2024 dinilai tidak sesuai standar karena parameter TSP hanya diuji selama 1 jam, bukan 24 jam. Laporan pemantauan kualitas udara periode tersebut juga belum dibuat dan dilaporkan kepada instansi terkait.

Penanganan Limbah B3 Tidak Sesuai Standar: PT PEMA terindikasi tidak menyimpan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di tempat yang memenuhi persyaratan, bahkan diduga tidak memiliki bangunan penyimpanan khusus. Rincian teknis penyimpanan Limbah B3 juga tidak tercantum dalam Persetujuan Lingkungan. Selain itu, perusahaan tidak melakukan identifikasi limbah B3 yang dihasilkan, tidak menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan Limbah B3, serta tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan.

KLHK juga menyoroti bahwa Persetujuan Lingkungan PT PEMA diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa dengan Nomor: 394/660/TL-02/2023 pada 27 Juni 2023, terkait rencana kegiatan gudang operasi trading sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.

Menindaklanjuti temuan ini, KLHK secara tegas merekomendasikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa untuk segera menjatuhkan sanksi administratif dan denda administratif kepada PT Pembangunan Aceh (PEMA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KLHK juga meminta laporan terkait tindakan yang telah diambil.

Dalam suratnya, KLHK memberikan batas waktu 30 hari kepada Pemerintah Kota Langsa untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif.

Jika dalam waktu tersebut sanksi tidak diterbitkan, KLHK mengancam akan mengambil alih kewenangan penerapan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Informasi ini diperkuat dengan surat KLHK lainnya bernomor S.17/II/PP/GKM.2.3/B/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, yang merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT PEMA. Hasil verifikasi pengaduan membenarkan adanya permasalahan dalam pengelolaan mutu air oleh perusahaan tersebut.

KLHK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan dan berharap Pemerintah Kota Langsa segera mengambil langkah konkret untuk menindak PT Pembangunan Aceh (PEMA) agar segera melakukan perbaikan dan mematuhi seluruh peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PDAM Bangun Jaringan Baru, Warga Pesisir Seunuddon 25 Tahun Menunggu Air Bersih

20 Agu 2026 - 22:59 WIB

PDAM Bangun Jaringan Baru, Warga Pesisir Seunuddon 25 Tahun Menunggu Air Bersih

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

19 Agu 2026 - 19:32 WIB

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

Ketika Kadis Membuka Sendiri Kotak Pandora Anggaran: Seremoni 17 Agustus Bakesbangpol Rp850 Juta Lebih Jadi Sorotan

17 Agu 2026 - 17:35 WIB

Ketika Kadis Membuka Sendiri Kotak Pandora Anggaran: Seremoni 17 Agustus Bakesbangpol Rp850 Juta Lebih Jadi Sorotan

Menuai Kritik, Pejabat Aceh Utara Lebih Pilih Warung Kopi Ketimbang Upacara HUT RI

17 Agu 2026 - 11:15 WIB

Menuai Kritik, Pejabat Aceh Utara Lebih Pilih Warung Kopi Ketimbang Upacara HUT RI

Kredit Belum Lunas, Motor Masih di Tangan, Kok Bisa Berujung Dugaan Penggelapan?

16 Agu 2026 - 19:31 WIB

Kredit Belum Lunas, Motor Masih di Tangan, Kok Bisa Berujung Dugaan Penggelapan?
Trending di Aceh