Aceh Utara, Harianpaparazzi – Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan seorang anggota TNI AL berinisial KLD DI kembali mencuri perhatian publik setelah penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Lhokseumawe menggelar rekonstruksi. Rekonstruksi yang berlangsung di dua lokasi ini memperlihatkan 47 adegan yang merekonstruksi peristiwa dari awal pertemuan tersangka dengan korban hingga pembuangan jasad.
Mayor Laut (PM) Anggiat Napitulu, selaku Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Lhokseumawe, menjelaskan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya dengan penggunaan senjata rakitan yang dibeli tersangka di Lampung. Ia juga menegaskan bahwa pelaku bertindak sendiri dalam aksi pembunuhan, sementara pihak lain hanya membantu dalam proses pembuangan jenazah.
Menakar Transparansi Hukum Militer
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi hukum di lingkungan militer. Berbeda dengan proses hukum pidana umum yang ditangani kepolisian dan pengadilan sipil, peradilan militer memiliki mekanisme tersendiri dengan prosedur yang kerap kurang terpantau oleh publik. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan: sejauh mana akuntabilitas peradilan militer dalam menangani kasus yang menyangkut aparat negara?
Dalam banyak kasus pelanggaran hukum yang melibatkan aparat, publik kerap mengkhawatirkan adanya impunitas atau hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan sistem peradilan sipil. Oleh karena itu, desakan dari berbagai pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat sipil, untuk mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan menjadi penting.
Motif dan Proses Rekonstruksi
Salah satu aspek yang menarik dari kasus ini adalah adanya transaksi yang dilakukan melalui Facebook. Ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: apakah kasus ini berhubungan dengan praktik ilegal tertentu, seperti pemerasan atau penipuan daring? Fakta bahwa tersangka menggunakan senjata rakitan yang dibeli sendiri juga menunjukkan indikasi adanya persiapan matang sebelum eksekusi pembunuhan.
Selain itu, dalam proses rekonstruksi, disebutkan bahwa ada pihak lain yang membantu dalam pembuangan jenazah. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status hukum mereka. Apakah mereka hanya sebatas saksi, atau juga akan dikenai pasal sebagai pelaku pembantu dalam tindak pidana ini?
Komitmen Militer terhadap Penegakan Hukum
Mayor Laut (PM) Anggiat Napitulu menyampaikan bahwa pihaknya ingin agar kasus ini segera dituntaskan dan siap bekerja sama dengan rekan-rekan media untuk mengawal perkembangan kasus. Namun, komitmen ini harus dibuktikan dengan proses hukum yang benar-benar transparan dan tidak sekadar menjadi formalitas internal.
Dalam kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan aparat TNI, sering kali ada kekhawatiran bahwa proses hukum lebih condong ke pendekatan internal tanpa memberikan akses yang cukup bagi publik untuk mengetahui jalannya persidangan. Oleh karena itu, penting bagi media dan publik untuk terus mengawasi apakah kasus ini benar-benar diproses dengan standar keadilan yang seharusnya.
Pihak keluarga korban dalam Rekonstruksi kepada wartwan Rabu (26/03), mempertanyakan gambaran awal tentang bagaimana peristiwa pembunuhan ini terjadi, namun masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, seperti senjata api digunakan pelaku sampai saat ini hilang dan begitu juga hp milik pelaku. Llatar belakang transaksi antara korban dan tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, transparansi dalam proses hukum militer juga menjadi perhatian utama, mengingat adanya potensi ketidakjelasan dalam penanganan kasus seperti ini. (Firdaus)







