Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

Rekonstruksi Pembunuhan Hasfiani alias Imam, Transparansi Hukum Militer dalam Sorotan

badge-check


					Rekonstruksi Pembunuhan Hasfiani alias Imam, Transparansi Hukum Militer dalam Sorotan Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi – Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan seorang anggota TNI AL berinisial KLD DI kembali mencuri perhatian publik setelah penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Lhokseumawe menggelar rekonstruksi. Rekonstruksi yang berlangsung di dua lokasi ini memperlihatkan 47 adegan yang merekonstruksi peristiwa dari awal pertemuan tersangka dengan korban hingga pembuangan jasad.

Mayor Laut (PM) Anggiat Napitulu, selaku Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Lhokseumawe, menjelaskan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya dengan penggunaan senjata rakitan yang dibeli tersangka di Lampung. Ia juga menegaskan bahwa pelaku bertindak sendiri dalam aksi pembunuhan, sementara pihak lain hanya membantu dalam proses pembuangan jenazah.

Menakar Transparansi Hukum Militer

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi hukum di lingkungan militer. Berbeda dengan proses hukum pidana umum yang ditangani kepolisian dan pengadilan sipil, peradilan militer memiliki mekanisme tersendiri dengan prosedur yang kerap kurang terpantau oleh publik. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan: sejauh mana akuntabilitas peradilan militer dalam menangani kasus yang menyangkut aparat negara?

Dalam banyak kasus pelanggaran hukum yang melibatkan aparat, publik kerap mengkhawatirkan adanya impunitas atau hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan sistem peradilan sipil. Oleh karena itu, desakan dari berbagai pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat sipil, untuk mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan menjadi penting.

Motif dan Proses Rekonstruksi

Salah satu aspek yang menarik dari kasus ini adalah adanya transaksi yang dilakukan melalui Facebook. Ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: apakah kasus ini berhubungan dengan praktik ilegal tertentu, seperti pemerasan atau penipuan daring? Fakta bahwa tersangka menggunakan senjata rakitan yang dibeli sendiri juga menunjukkan indikasi adanya persiapan matang sebelum eksekusi pembunuhan.

Selain itu, dalam proses rekonstruksi, disebutkan bahwa ada pihak lain yang membantu dalam pembuangan jenazah. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status hukum mereka. Apakah mereka hanya sebatas saksi, atau juga akan dikenai pasal sebagai pelaku pembantu dalam tindak pidana ini?

Komitmen Militer terhadap Penegakan Hukum

Mayor Laut (PM) Anggiat Napitulu menyampaikan bahwa pihaknya ingin agar kasus ini segera dituntaskan dan siap bekerja sama dengan rekan-rekan media untuk mengawal perkembangan kasus. Namun, komitmen ini harus dibuktikan dengan proses hukum yang benar-benar transparan dan tidak sekadar menjadi formalitas internal.

Dalam kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan aparat TNI, sering kali ada kekhawatiran bahwa proses hukum lebih condong ke pendekatan internal tanpa memberikan akses yang cukup bagi publik untuk mengetahui jalannya persidangan. Oleh karena itu, penting bagi media dan publik untuk terus mengawasi apakah kasus ini benar-benar diproses dengan standar keadilan yang seharusnya.

Pihak keluarga korban dalam Rekonstruksi kepada wartwan Rabu (26/03), mempertanyakan gambaran awal tentang bagaimana peristiwa pembunuhan ini terjadi, namun masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, seperti senjata api digunakan pelaku sampai saat ini hilang dan begitu juga hp milik pelaku. Llatar belakang transaksi antara korban dan tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, transparansi dalam proses hukum militer juga menjadi perhatian utama, mengingat adanya potensi ketidakjelasan dalam penanganan kasus seperti ini. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Trending di Aceh