Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

News

Polri Dapat Dukungan DPR dalam Pemberantasan Judi Online di Komdigi

badge-check


					Polri Dapat Dukungan DPR dalam Pemberantasan Judi Online di Komdigi Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi kepada Polri atas penetapan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online, termasuk sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sahroni meminta agar Polri segera menangkap semua pegawai Komdigi yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

“Tangkap semua yang terindikasi judi online, siapa pun yang ada di Komdigi. Komisi III akan terus mendukung dan mengawal Polri dalam memberantas judi online,” ujar Sahroni, Jumat (1/11/2024).

Sahroni mengaku sempat meragukan target Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberantas judi online dalam 100 hari kerja. Namun, menurutnya, hasil kerja Polri dalam beberapa hari terakhir telah berhasil membuat penangkapan besar.

“Saat Pak Kapolri menetapkan target 100 hari memberantas judi online, jujur saya agak skeptis. Apa bisa kejahatan sebesar ini diselesaikan cepat? Tapi baru beberapa hari, sudah ada penangkapan besar seperti ini. Saya sekarang menarik kembali skeptisme saya dan percaya target 100 hari ini bisa dicapai, apalagi instruksi Presiden kepada Kapolri juga tegas,” kata Sahroni.

Pegawai Komdigi Diduga Tak Blokir Situs Judi Online

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa judi online masih marak, salah satunya karena ketidak efektifan pemblokiran situs terkait. Hal ini terungkap dalam penyelidikan kasus yang menjerat sejumlah pegawai Komdigi sebagai tersangka.

Para tersangka, termasuk oknum Komdigi, ditangkap oleh tim gabungan Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa oknum Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan penuh untuk memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi.

“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, namun mereka menyalahgunakan kewenangan tersebut dan tidak memblokir situs yang telah mereka kenal,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11).

Prioritas Polri: Berantas Judi Online dan Narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan bagian dari misi Asta Cita Presiden Prabowo yang mencakup pemutusan kejahatan yang mengancam pembangunan bangsa. Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku, termasuk melakukan penelusuran aset yang diperoleh dari hasil judi online.

Polri juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Selain itu, Kapolri menekankan pentingnya dukungan penuh jajarannya terhadap program pemerintah dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara.

“Kami juga akan memetakan jalur masuk narkoba yang meresahkan dan menimbulkan arus keluar modal, serta melakukan tindakan hukum tegas terhadap berbagai modus baru, kampung narkoba, termasuk yang dikendalikan dari lapas,” pungkas Kapolri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Raja Pane dan Helmie Pastikan Seluruh Persiapan HPN Sudah Matang

27 Desember 2024 - 06:15 WIB

Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual

26 Desember 2024 - 19:00 WIB

Ketum PWI Pusat apresiasi Media ikut Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024

26 Desember 2024 - 15:09 WIB

Update Operasi Lilin 2024, Polri : Situasi Lalu Lintas dan Kamseltibcarlantas Aman Terkendali

26 Desember 2024 - 14:49 WIB

Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan

25 Desember 2024 - 14:08 WIB

Trending di News