Menu

Mode Gelap
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BLT Blang Majron: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka, Dokumen Asli Masih Misterius PWI Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Kerja Kasat Reskrim Polres Agara Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Dalam Dua Jam Pengulu Lembah Haji Mengintimidasi Perangkat Desa Demi Keuntungan Pribadi dari Dana Desa Mualem dan Eks Kombatan GAM Gelar Doa Bersama untuk Syuhada di Aceh Utara Bupati Ultimatum PT. PN Cot Girek: Dua Bulan Selesaikan Kisruh Lahan Sawit atau Warga Bebas Kuasai Lahan

Headline

Kemendagri Dorong Pemda Dalam Pemanfaatan SIDT Koperasi dan UMKM untuk Pemberdayaan Pelaku Usaha

badge-check


					Kemendagri Dorong Pemda Dalam Pemanfaatan SIDT Koperasi dan UMKM untuk Pemberdayaan Pelaku Usaha Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com — Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta mengatakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Chaerul menyampaikan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang menyebut jumlah UMKM mencapai 64 juta atau 99,9 persen dari seluruh usaha yang beroperasi di Indonesia.

Sementara data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa UMKM menyerap kurang lebih 97 persen tenaga kerja di dalam negeri serta menyumbang 61,1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan berkontribusi 14,4 persen terhadap ekspor nonmigas Indonesia.

“Melihat besarnya peran UMKM, pengembangan sektor usaha ini akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkualitas dan inklusif,” kata Chaerul saat membuka workshop pemanfaatan Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Senin (23/9/2024) di Sentral Cawang Hotel Jakarta.

Berdasarkan update hasil Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT), total jumlah usaha menurut skala usaha sebanyak 13.400.605 pelaku usaha. Sebanyak 99,68% atau 13.357.32 pelaku usaha adalah pelaku usaha mikro.

“Dari data UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) per Agustus 2024, hanya terdapat 3,64% atau 494.226 data UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ungkap Chaerul.

Chaerul menilai kehadiran basis data untuk UMKM melalui Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM merupakan bagian penting proses pemberdayaan UMKM untuk mengetahui lebih mendalam profil para pelaku UMKM, yang setidaknya mencakup informasi mengenai karakteristik usaha yang dijalankan.

“Keberadaan SIDT UMKM berguna dalam merencanakan intervensi dan pemberdayaan UMKM, terutama dengan tersebarnya berbagai program yang ditujukan bagi UMKM,” ” jelas Chaerul.

Lebih lanjut, Chaerul menambahkan SIDT UMKM akan membantu usaha pengembangan UMKM lebih bersinergi dan berkesinambungan serta menghindari tumpang-tindih antara satu program dan program lainnya.

Basis data tunggal UMKM dapat dimanfaatkan oleh Pemda untuk berbagai keperluan, di antaranya: perencanaan pembangunan, penetapan sasaran, pemantauan dan evaluasi program UMKM, pengukuran kinerja UMKM, serta memberdayakan UMKM.

“Bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM, data tunggal yang berkualitas akan membantu dan memandu mereka dalam membuat keputusan bisnis yang lebih baik. Dengan basis data tunggal tersebut, mereka dapat menganalisis tren pasar, mengidentifikasi peluang pertumbuhan, dan mengelola risiko dengan lebih efektif,” imbuh Chaerul

Selain itu, data tunggal juga dapat membantu pelaku koperasi dan UMKM dalam pemasaran dan strategi penjualan yang lebih baik, sebuah hal yang acap menjadi titik krusial keberlanjutan sebuah unit usaha.

Pada akhir sambutan, Chaerul mengatakan pemberdayaan UMKM merupakan salah satu prioritas nasional mengingat peran UMKM yang sangat besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

“Dengan adanya SIDT UMKM, akan sangat membantu penetapan target penerima manfaat program pemerintah yang berkaitan dengan UMKM,” pungkas Chaerul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Dr. Suci: Ketika Keadilan Digeser Menjadi Tawar-Menawar, di duga Wartawan Jadi “Juru Damai Berbayar”?

3 Oktober 2025 - 23:05 WIB

“Ada Apa di Balik Chromebook? K3S Enggan Bicara, Publik Curiga”

3 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Sulfur Aceh Raib ke Medan Malam-Malam: PEMA & Direksi Cuci Tangan, DPR Aceh & BPK Koma!

3 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Mualem Tanggapi Razia Plat BL di Sumut: “Mereka Jual, Kita Beli”

30 September 2025 - 10:05 WIB

FIF Group Cabang Lhokseumawe Laporkan Mantan Karyawan Ke Polres Aceh Utara

27 September 2025 - 14:14 WIB

Trending di Headline