Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

PLTU Banjarsari Mati Berbulan-bulan, CERI Desak PTBA Diaudit dan Manajemen Dievaluasi

badge-check

PLTU Banjarsari Mati Berbulan-bulan, CERI Desak PTBA Diaudit dan Manajemen Dievaluasi Perbesar

Banjarsari – Ironi besar terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Di tengah melimpahnya batu bara, PLTU Banjarsari berkapasitas 270 megawatt (MW) justru berhenti beroperasi sejak Juli 2026 akibat terhentinya pasokan batu bara dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Kebuntuan negosiasi harga dan terbatasnya kuota pasokan memunculkan pertanyaan serius tentang pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) serta tanggung jawab PTBA sebagai badan usaha milik negara dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, serta DPR RI segera turun tangan. Ia juga meminta audit menyeluruh terhadap PTBA dan pengelola PLTU Banjarsari.

“Ini sebuah ironi. Lahat merupakan daerah penghasil batu bara, tetapi PLTU yang membutuhkan batu bara justru berhenti beroperasi karena pasokannya terhenti. Pemerintah harus segera turun tangan agar persoalan ini tidak berkepanjangan dan terulang,” kata Yusri, Selasa (20/10/2026).

Menurut dia, penghentian operasi pembangkit tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hanya karena kebuntuan negosiasi komersial.

Pemerintah harus memastikan apakah kewajiban pasokan domestik telah dipenuhi, bagaimana kontrak dijalankan, dan siapa yang bertanggung jawab atas terhentinya pasokan.

Yusri mempertanyakan pendekatan komersial PTBA dalam memasok batu bara untuk PLTU Banjarsari. Sebagai BUMN yang bergerak di sektor pertambangan batu bara, PTBA harus menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan kewajiban domestik dan kepentingan energi nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

CERI meminta Menteri ESDM dan Danantara mengevaluasi tanggung jawab manajemen PTBA. Jika pemeriksaan membuktikan adanya kesengajaan menghentikan pasokan atau pelanggaran kewajiban yang merugikan kepentingan publik, tindakan tegas harus dijatuhkan sesuai aturan.

“Pemerintah perlu memastikan persoalan ini diusut secara menyeluruh. Jika ditemukan kesengajaan atau pelanggaran kewajiban, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.

Bagi CERI, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui negosiasi harga antara pemasok dan pengelola pembangkit. Harus ada pemeriksaan yang menjelaskan penyebab penghentian pasokan, dasar pembatasan kuota, realisasi kontrak, dan langkah pemulihan operasi.

PLTU Banjarsari dikelola PT Bukit Pembangkit Innovative (PT BPI), perusahaan pembangkit listrik independen yang melibatkan PTBA dan mitra usaha lainnya. Berlokasi di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pembangkit ini telah beroperasi secara komersial sejak Juli 2015 dengan kapasitas 2 × 135 MW.

Dalam kondisi normal, PLTU Banjarsari membutuhkan sekitar 1,4 juta ton batu bara per tahun. Namun, informasi yang beredar menyebutkan pasokan dari PTBA dibatasi sekitar 400.000 ton, sementara negosiasi harga belum mencapai kesepakatan. Pengadaan dari pemasok lain juga dinilai tidak ekonomis oleh pihak pengelola.

Jika angka tersebut merujuk pada periode dan kebutuhan yang sama, pasokan 400.000 ton hanya setara sekitar 28,6% dari kebutuhan tahunan pembangkit. Artinya, terdapat selisih sekitar satu juta ton yang perlu dijelaskan.

Meski demikian, angka kuota tersebut harus diverifikasi melalui dokumen kontrak, periode alokasi, dan realisasi pengiriman. Tanpa data tersebut, belum dapat dipastikan apakah kekurangan pasokan sepenuhnya disebabkan pembatasan kuota, kebuntuan harga, atau faktor lain.

PTBA sebelumnya menyatakan masih melakukan koordinasi dan verifikasi internal. Penjelasan resmi mengenai kronologi penghentian pasokan, dasar penetapan kuota, dan posisi negosiasi harga diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab.

CERI mendesak audit menyeluruh terhadap PTBA dan PLTU Banjarsari. Pemeriksaan harus mencakup kontrak pasokan batu bara, realisasi pengiriman, kecukupan stok, dasar penetapan harga, pembatasan kuota, serta kepatuhan terhadap kewajiban pasokan domestik.

Audit juga harus mengungkap apakah penghentian operasi benar-benar disebabkan kebuntuan negosiasi komersial atau terdapat persoalan lain dalam tata kelola kontrak dan pasokan.

Yusri turut mengkritisi proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang dinilainya lamban dan berpotensi mengganggu perencanaan kerja industri.

Persoalan ini sekaligus menjadi ujian terhadap efektivitas kebijakan DMO batu bara. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kewajiban pasokan domestik PTBA ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk ketentuan volume, kualitas, harga, serta jadwal pengiriman bagi PLTU Banjarsari.

Jika ditemukan pelanggaran kontrak atau kewajiban pasokan, pemerintah harus mengambil langkah korektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, jika persoalan bersumber pada kebuntuan harga atau kelemahan desain kontrak, solusi harus segera dirumuskan tanpa mengabaikan keberlangsungan pembangkit.

DPRD Lahat Siapkan Pansus
Persoalan ini juga mendapat perhatian DPRD Kabupaten Lahat. Wakil Ketua DPRD Lahat, Andriansyah, bersama jajaran DPRD menyiapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) dan rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan PTBA serta manajemen PLTU Banjarsari.

DPRD berencana meminta kronologi penghentian operasi sejak Juli 2026, data kebutuhan dan stok batu bara, realisasi kontrak pasokan, serta penjelasan mengenai kebuntuan negosiasi harga.

Forum tersebut diharapkan tidak hanya mengungkap penyebab masalah, tetapi juga menghasilkan langkah konkret untuk memulihkan operasi pembangkit dan memastikan kepastian pasokan ke depan.

PTBA mengklaim penghentian PLTU Banjarsari sejauh ini belum mengganggu kecukupan pasokan listrik di Sumatera Selatan dan sekitarnya. Namun, kondisi tersebut tidak menghapus urgensi penyelesaian masalah.

Berhentinya pembangkit berkapasitas 270 MW berarti kapasitas tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk memasok listrik kepada PLN. Penghentian berkepanjangan juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan investasi sekitar US$350 juta serta keberlanjutan kegiatan operasional dan pekerjaan karyawan.

Jangan Tunggu Pasokan Listrik Terganggu
CERI menilai pemerintah harus segera menetapkan langkah pemulihan dengan target waktu yang jelas. Evaluasi tidak boleh berhenti pada koordinasi antarpihak, tetapi harus memastikan kepastian pasokan, kejelasan tanggung jawab, dan perbaikan tata kelola kontrak.

Kasus PLTU Banjarsari memperlihatkan bahwa ketersediaan sumber daya alam tidak otomatis menjamin ketahanan energi. Ketika pasokan batu bara dan negosiasi harga menemui jalan buntu, pembangkit yang telah dibangun dengan investasi besar justru tidak dapat beroperasi.

“Bagi daerah penghasil batu bara seperti Lahat, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menjamin keberlangsungan pasokan energi. Yang menentukan adalah kepastian tata kelola, pelaksanaan kewajiban, dan kemampuan para pihak menempatkan kepentingan publik sebagai bagian penting dari kebijakan energi nasional,” ujar Yusri.

CERI mendesak pemerintah segera memastikan penyebab penghentian operasi, mengaudit kewajiban pasokan PTBA, dan menindak pihak yang terbukti melanggar. Kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit domestik tidak boleh terus digantung oleh persoalan kontrak yang tak kunjung selesai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sayuti Achmad Serahkan Surat Dukungan dari 15 Daerah untuk Maju Calon Ketua PWI Aceh

20 Okt 2026 - 08:23 WIB

Sayuti Achmad Serahkan Surat Dukungan dari 15 Daerah untuk Maju Calon Ketua PWI Aceh

Saat Prajurit Berziarah, Indonesia Membawa Pesan Perdamaian ke Lourdes

15 Okt 2026 - 18:29 WIB

Saat Prajurit Berziarah, Indonesia Membawa Pesan Perdamaian ke Lourdes

FWK Kriktik Penanganan Karhutla Kurang Serius, Kalsel Merasa Jadi Anak Tiri, Masyarakat Mulai Frustasi

15 Okt 2026 - 09:56 WIB

FWK Kriktik Penanganan Karhutla Kurang Serius, Kalsel Merasa Jadi Anak Tiri, Masyarakat Mulai Frustasi

UNIS Tangerang Jajaki Kerja Sama Akademik dengan UKM dan IIUM Malaysia

13 Okt 2026 - 09:36 WIB

UNIS Tangerang Jajaki Kerja Sama Akademik dengan UKM dan IIUM Malaysia

Teguh Santosa: Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

10 Okt 2026 - 15:21 WIB

Teguh Santosa: Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB
Trending di News