Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Kabut asap mulai menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Utara. Pantauan lapangan pada Rabu (14/10) menunjukkan jarak pandang di Kota Lhoksukon sekitar 200 meter pada pukul 09.00 WIB. Sementara di Panton Labu, Seunuddon, Sampoiniet, dan Alue Puteh, jarak pandang pada pukul 13.00 WIB berkisar 600 meter.
Sejumlah pengguna jalan, termasuk aparatur sipil negara (ASN), terlihat mengenakan masker saat beraktivitas. Meski demikian, sebagian besar warga Kota Lhoksukon yang ditemui mengatakan belum merasakan dampak kabut asap dan masih beraktivitas seperti biasa.
Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara, Busri Junaidi, ST, mengatakan pihaknya akan meminta bantuan laboratorium Baristand di Banda Aceh untuk mengukur kualitas udara.
Pengukuran diperlukan untuk mengetahui kondisi kualitas udara di wilayah Aceh Utara, termasuk apakah parameter yang diuji masih memenuhi baku mutu atau telah melampaui ambang batas.
Busri menjelaskan, parameter yang akan diperiksa antara lain sulfur dioksida (SO₂), karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO₂), ozon (O₃), hidrokarbon nonmetana (NMHC), partikulat debu, dan timbal (Pb).
Menurut Busri, hasil pengukuran tersebut penting sebagai dasar penyebaran informasi kepada masyarakat agar warga dapat mengantisipasi dampak kabut asap.
“Penurunan kualitas udara jelas berdampak terhadap kesehatan. Kabut asap juga mengganggu jarak pandang pengendara,” ujarnya.
Namun, DLHK Aceh Utara saat ini belum memiliki alat Air Quality System untuk mengukur kualitas udara ambien secara langsung. Busri mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pengujian melalui laboratorium Baristand. Proses pengujian diperkirakan membutuhkan waktu beberapa hari.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Aceh Utara, Safiul Fata, ST, mengatakan pihaknya sedang mengusulkan pengadaan alat penguji kualitas udara kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Utara, Samsul Bahri, SKM, MKM, mengimbau warga mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika harus beraktivitas di luar, masyarakat disarankan menggunakan masker.
Ketentuan mengenai baku mutu udara ambien diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Udara ambien merupakan udara bebas di lapisan troposfer yang memengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan lainnya.
Hingga pengukuran kualitas udara dilakukan, kadar pencemar dan status kualitas udara di Aceh Utara belum dapat dipastikan berdasarkan hasil pengujian laboratorium. (FIRDAUS)





