Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Biasa Bayar 14.000 Dollar untuk Kuota Petugas

badge-check

Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
Perbesar

Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, harianpaparazzi.com — Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Seorang pengelola travel haji mengungkap adanya jemaah biasa yang diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan kuota petugas haji.

Hal tersebut disampaikan Kurniawan Chandra Permata, pengelola travel haji PT Abdi Ummat Wisata, saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Menurut Kurniawan, penggunaan kuota petugas untuk jemaah biasa dilakukan karena pihak travel mengalami kekurangan tenaga yang bertugas mendampingi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.

“Dasarnya memang kami secara kekurangan petugas untuk berangkat. Jadi, kemudian jemaah ada yang minta berangkat juga,” kata Kurniawan dalam persidangan.

Ia menjelaskan, ketika itu masih terdapat kuota petugas yang belum terisi. Pihak travel kemudian menawarkan kuota tersebut kepada jemaah sekaligus meminta mereka membantu mendampingi jemaah lainnya.

“Kami sampaikan seperti itu. Memang ada kuota petugas yang kami belum dapatkan nama petugas untuk diisi,” ujar Kurniawan.

Diberi Rompi Petugas

Kurniawan mengungkapkan, jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas tersebut juga diberi tanda khusus selama berada di Tanah Suci.

Mereka mengenakan rompi yang biasa digunakan oleh petugas sebagai penanda.

“Iya, pakai rompi biasanya kami petugasnya,” kata Kurniawan.

Sebelum keberangkatan, pihak travel disebut telah memberi tahu jemaah bahwa mereka tidak hanya menjalankan ibadah, tetapi juga diminta membantu mengurus jemaah lainnya.

“Jadi, memang untuk jemaah yang kami jadikan petugas, kami sudah info ketika mereka mau berangkat. Mungkin bisa dibantu sebagai petugas juga,” ujar dia.

Meski demikian, Kurniawan mengakui jemaah tersebut tidak menjalankan tugas secara penuh seperti petugas haji pada umumnya.

“Petugas PIHK yang ikut membantu untuk mengurus jemaah, walaupun tidak full,” katanya.

Bayar 14.000 Dollar AS

Dalam persidangan, Kurniawan juga mengungkap biaya yang dibayarkan jemaah yang menggunakan kuota petugas tersebut.

Menurut dia, biaya yang dikenakan mencapai 14.000 dollar AS. Padahal, biaya keberangkatan petugas semestinya ditanggung oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Iya, 14.000 USD. Seharusnya free,” ujar Kurniawan.

Ia menegaskan biaya tersebut bukan ditanggung oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Perkara Diduga Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 ini menyeret empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK mendakwa pengelolaan kuota haji tambahan tersebut menyebabkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar.

Kemudian terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PDI-P Dorong DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

8 Okt 2026 - 21:00 WIB

PDI-P Dorong DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Pertama Kali di Batu Bara, SMSI Siapkan Uji Kompetensi Wartawan

6 Okt 2026 - 16:58 WIB

Pertama Kali di Batu Bara, SMSI Siapkan Uji Kompetensi Wartawan

Setahun Perjalanan owrite.id: Optimisme Membangun Pers Modern

6 Okt 2026 - 12:02 WIB

Setahun Perjalanan owrite.id: Optimisme Membangun Pers Modern

Batalyon Parako 463 Pasgat Medan Dianugerahi Samkarya Nugraha atas Pengabdian kepada Negara

6 Okt 2026 - 11:12 WIB

Batalyon Parako 463 Pasgat Medan Dianugerahi Samkarya Nugraha atas Pengabdian kepada Negara

Hama UPDKS Meluas di Kebun PTPN IV Tanah Raja, Partai Buruh Soroti Perlindungan Aset Negara

6 Okt 2026 - 09:10 WIB

Hama UPDKS Meluas di Kebun PTPN IV Tanah Raja, Partai Buruh Soroti Perlindungan Aset Negara
Trending di News