Tarutung, harianpaparazzi.com – Polres Taput melalui Satreskrim menangkap seorang ayah initial RBS ( 39 ) tinggal di wilayah hukum Polres Taput yang tega mencabuli putri kandungnya hingga 2 kali sebut saja namanya “Melati”
Setelah dilakukan pemeriksaan atas saksi-saksi dan korban akhirnya RBS ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di RT Polres Taput.
Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya SIK MH lewat Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penetapan tersangka RBS pelaku pencabulan terhadap putri kandung.
Terkuaknya perbuatan cabul oleh seorang ayah terhadap putri kandung, ketika seorang guru sekolah korban mengetahui di aplikasi Messenger HP nya ada tersimpan video BF.
Kemudian sang guru menginterogasi korban seraya mengakui bahwa itu disimpan ayahnya untuk ditonton saat mencabuli dirinya.
Guru tidak tinggal diam selanjutnya memberitahukan ibu kandung korban. Menyikapi itu ibu korban inisial S melaporkanya ke Polres Taput pada tanggal 16/9/2926.
Dihadapan petugas saat diperiksa korban mengakui sudah 2 kali di cabuli ayahnya di rumah saat keadaan sepi. Kejadian sekitar bulan Juli dan Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi- saksi kemudian dilakukan visum kemudian petugas bergerak mengamankan pelaku, terang Baringbing. (Udut)





