ACEH UTARA, harianpaparazzi.com – Sejumlah informasi mengenai kondisi internal Polres Aceh Utara mencuat dan disebut bersumber dari kegelisahan sejumlah pejabat utama (PJU) maupun pejabat fungsi terhadap pola kepemimpinan di lingkungan Polres Aceh Utara.
Informasi tersebut mencakup dugaan praktik setoran, pungutan terhadap masyarakat dan pelaku usaha, pengelolaan kendaraan dinas, penggunaan fasilitas kepolisian untuk kepentingan pribadi, hingga dugaan tekanan terhadap personel.
Salah satu informasi yang mencuat berkaitan dengan bantuan minyak goreng dari Kapolda Aceh pada masa Kapolda Marzuki. Bantuan tersebut disebut sebanyak satu motor box dan diperuntukkan untuk dibagikan kepada masyarakat Aceh Utara melalui pemerintah daerah.
Namun, informasi yang diterima menyebutkan bantuan tersebut diduga tidak pernah disalurkan kepada masyarakat. Bantuan disebut telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada saat Jamaluddin menjabat sebagai Plt Sekda.
Akan tetapi, menurut informasi tersebut, yang terjadi hanya penandatanganan berita acara serah terima, sementara barang yang menjadi objek serah terima disebut tidak benar-benar disalurkan.
Bahkan, muncul informasi bahwa bantuan tersebut diduga telah diperjualbelikan. Hal ini tentu memerlukan penelusuran terhadap dokumen serah terima, keberadaan barang, pihak yang menerima, serta pihak yang bertanggung jawab atas pendistribusiannya.
Di sisi lain, disampaikan pula informasi mengenai pengelolaan kendaraan dinas logistik yang disebut “dikokang” atau dikuasai secara pribadi, dengan jumlah mencapai puluhan unit.
Pengelolaan kendaraan tersebut disebut berada di bawah komando Kasat Lantas melalui seseorang bernama Joko.
Informasi lainnya menyebutkan adanya dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan keluarga. Saudara sang “Matahari” yang berstatus sipil disebut pernah dimasukkan ke lingkungan SIM dan difasilitasi kendaraan dinas.
Kendaraan yang disebut berupa Honda Vixion dinas dengan pergantian plat nomor bodong
Orang tersebut kemudian disebut telah dipindahkan ke Samsat dan saat ini berstatus PHL. Informasi ini perlu diperiksa melalui data personel, surat penempatan, serta administrasi kendaraan dinas yang digunakan.
Dugaan Pengendalian Uang melalui Ajudan
Dari investigasi harianpaparazzi.com, nama Briptu A, yang disebut sebagai ajudan Kapolres, juga muncul dalam sejumlah informasi yang disampaikan internal.
A disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan arus uang dari dugaan pungutan maupun permintaan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara maupun kepada pejabat internal Polres Aceh Utara.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa uang dari berbagai pungutan diduga masuk melalui A. Bahkan, ada tudingan bahwa A baru saja membeli satu unit mobil Honda CR-V.
Kendaraan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan hasil pemerasan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Informasi lain menyebut adanya dugaan permintaan uang terhadap seorang kepala dinas berkaitan dengan kegiatan revitalisasi, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Seluruh Informasi yang disampaikan internal tersebut, perlu adanya pemeriksaan yang mendalam oleh Paminal Polda Aceh, Maupun Mabes Polri. Dan mereka mengaku siap buka informasi real kepada tim yang turun nantinya.
Nama A juga disebut dalam informasi mengenai pengaturan mutasi personel. Ajudan Kapolres tersebut diduga memiliki pengaruh dalam proses mutasi anggota.
Dugaan Setoran dari Kendaraan dan Pelaku Usaha
Dalam informasi yang beredar, kendaraan dump truk yang melintas di jalan raya di wilayah Aceh Utara disebut diwajibkan memberikan setoran sebesar Rp50 ribu per- bulan melalui Satuan Lalu lintas.
Selain itu, perusahaan jasa pengiriman atau kurir juga disebut menjadi objek pungutan. Dugaan pungutan tersebut disebut dilakukan atas perintah Kapolres melalui Kasat Lantas.
Dugaan pungutan juga disampaikan terjadi pada aktivitas bongkar muat di depan Kantor Bupati Aceh Utara. Besaran pungutan dalam aktivitas tersebut belum diketahui secara pasti. Namun ada.
Yang paling besar disebut berkaitan dengan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi internal menyebut uang yang dikumpulkan oleh Kanit Regident Satpas SIM mencapai sekitar Rp500 juta per bulan.
Angka tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi penerimaan, jumlah penerbitan SIM, PNBP, serta perbandingan antara penerimaan resmi dan uang yang diduga berada di luar mekanisme resmi.
Sejumlah kendaraan dinas juga disebut menjadi bagian dari persoalan internal. Yang menjadi korban keserakahan “Bos”.
Misal, dua unit kendaraan Barang Bukti (BB) Avanza disebut masing-masing berkaitan dengan Kasat Lantas dan Kasat Narkoba, namun saat ini disebut tidak lagi jelas keberadaannya dan diduga hendak dikuasai secara pribadi dan telah dikirim ke kampung halaman “Bos”.
Selain itu, terdapat kendaraan dinas Toyota Fortuner yang disebut merupakan mobil hibah dan diduga juga menjadi target penguasaan secara pribadi.
Informasi lainya disampaikan kendaraan dinas yang berada di lingkungan Polres Aceh Utara diduga mengalami praktik “kokang”, termasuk dengan mencopot onderdil maupun sparepart kendaraan. Misal Yamaha RX-King dinas.
Jika benar, persoalan tersebut perlu ditelusuri menyangkut inventaris barang milik negara
Mereka juga bercerita soal dugaan penyimpangan Anggaran berkaitan kegiatan Kasat Sabhara juga disebut menjadi bagian dari keluhan internal.
Informasi yang diterima menyebut kegiatan rutin di fungsi Sabhara diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, administrasi pertanggungjawaban kegiatan atau Perwabku disebut tetap dicairkan atau direalisasikan.
Lebih jauh, dana yang disebut berkaitan dengan Perwabku tersebut diduga tidak dinikmati oleh KBO maupun anggota lainnya. Melainkan hanya dinikmati Kasat dengan “Bos”.
Informasi ini tentunya perlu diuji melalui dokumen Perwabku, laporan kegiatan, bukti penggunaan anggaran, serta keterangan anggota yang menjalankan kegiatan.
Hak Anggota dan Dugaan Tekanan Internal
Keluhan lainnya menyangkut hak-hak personel. Anggota yang mendapatkan surat perintah pengamanan (sprint pam) disebut tidak pernah menerima uang kegiatan sebagaimana mestinya.
Bahkan, terdapat informasi bahwa anggota disebut harus menanggung sendiri kebutuhan makan selama menjalankan tugas. Cuti dan sejumlah hak anggota juga disebut dipersulit.
Informasi internal bahkan menyebut adanya rencana pergantian sejumlah Kanit yang dikaitkan dengan dinamika kepemimpinan dan loyalitas personel karena tidak setor.
Selain itu, muncul keluhan terhadap gaya komunikasi istri Kapolres. Ia disebut kerap memarahi anggota dengan bahasa kasar, termasuk dalam kegiatan apel.
Informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada personel yang pernah menyaksikan langsung kejadian dimaksud.
Kondisi tersebut disebut telah menimbulkan kegelisahan di kalangan personel. Bahkan, berkembang wacana di internal anggota untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kapolres Aceh Utara, terutama terkait dugaan kuatnya orientasi kepemimpinan terhadap setoran.
Hubungan dengan Masyarakat dan Tokoh Daerah
Persoalan lainnya menyangkut hubungan Kapolres dengan masyarakat. Dalam informasi yang dihimpun, Kapolres disebut jarang turun langsung ketika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hubungan dengan ulama, tokoh adat dan tokoh masyarakat juga disebut tidak berjalan harmonis sebagaimana yang diharapkan.
Padahal, di wilayah Aceh, komunikasi antara kepolisian dengan ulama, tokoh adat dan tokoh masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
Informasi juga menyasar mengenai mutasi juga menjadi salah satu persoalan yang banyak disebut dalam keluhan internal. Nama Briptu A kembali disebut sebagai pihak yang memiliki pengaruh dalam pengaturan mutasi.
Sementara itu, sejumlah putusan demosi terhadap anggota disebut tergolong tinggi. Karena menyangkut masa depan dan karier personel, keputusan tersebut dinilai perlu disikapi secara bijak oleh para pejabat utama yang terlibat dalam proses Wanjak.
Seluruh informasi tersebut pada akhirnya bermuara pada satu persoalan yang sama, yakni kegelisahan sejumlah PJU dan pejabat fungsi terhadap pola kepemimpinan di Polres Aceh Utara.
Keluhan yang muncul tidak hanya menyangkut persoalan kedisiplinan atau hubungan antaranggota, tetapi telah melebar pada dugaan pengumpulan setoran, pungutan terhadap masyarakat dan pelaku usaha, pengelolaan kendaraan dinas, penggunaan fasilitas negara, hingga dugaan tekanan terhadap personel.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H ketika dikonfirmasi harianpaparazzi.com melalui sambungan telepon, Sabtu (12/9/2026) membantah semua dugaan tudingan yang menyeret dirinya.
“Tidak ada semua itu,” bantah AKBP Trie Aprianto singkat.
Karena sebagian besar informasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang maupun kemungkinan tindak pidana, maka diperlukan pemeriksaan objektif oleh pihak paminal dan jadi evaluasi untuk Kapolda Aceh yang baru. (ODY/HEN/DAN)






