Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Bupati Aceh Timur Bantu Irfan Pindah Sekolah, Siapkan Bantuan Pendidikan Lewat Baitul Mal

badge-check

Bupati Aceh Timur Bantu Irfan Pindah Sekolah, Siapkan Bantuan Pendidikan Lewat Baitul Mal Perbesar

ACEH TIMUR, Harianpaparazzi.com — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk mendampingi Irfan, pelajar yang tengah menjalani proses hukum atas kasus yang menimpanya, agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Komitmen tersebut disampaikan saat Bupati menerima Irfan bersama tim pendampingnya di Pendopo Bupati Aceh Timur, Jumat (10/7/2026), sesaat setelah kembali dari kunjungan luar daerah.

Dalam pertemuan itu, Iskandar mengatakan dirinya sengaja mengundang Irfan untuk mendengarkan langsung kondisi yang dialami pelajar tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum atas laporan yang diajukan Irfan masih berlangsung di Polres Aceh Timur.

Pada kesempatan tersebut, Irfan mengungkapkan keinginannya untuk pindah sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan di lingkungan yang lebih baik. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyatakan siap memfasilitasi proses perpindahan sekolah sekaligus memberikan bantuan perlengkapan dan seragam sekolah.

Selain itu, Pemkab Aceh Timur juga akan mengupayakan bantuan pendidikan melalui Baitul Mal. Seluruh proses administrasi bantuan tersebut akan didampingi dan difasilitasi oleh pemerintah daerah hingga selesai.

Di akhir pertemuan, Bupati memberikan motivasi kepada Irfan agar tetap semangat menempuh pendidikan, terus berprestasi, serta optimistis menatap masa depan meskipun sedang menghadapi cobaan.

Bantuan tersebut diberikan di tengah proses hukum atas dugaan penganiayaan yang menimpa Irfan (14), warga Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi sekitar 2 menit 52 detik viral di media sosial sejak awal Juli 2026.

Dalam video tersebut, Irfan yang dituduh mencuri uang sebesar Rp10.000 tampak mengalami dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AH (Asmaul Husna) dengan dibantu beberapa pria lain di lokasi kejadian. Video itu memicu kecaman luas dari masyarakat dan warganet karena korban masih berstatus anak di bawah umur.

Sebelumnya, sempat dilakukan upaya perdamaian yang difasilitasi oleh aparat gampong. Namun, keluarga kandung Irfan menolak kesepakatan tersebut karena menilai proses perdamaian tidak sah. Menurut pihak keluarga, mediasi hanya melibatkan ibu tiri korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga kandung.

Empat hari setelah kejadian, kakak kandung Irfan yang didampingi tim kuasa hukum dari Law Office MARP resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Aceh Timur. Laporan itu teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/188/VII/2026/SPKT/Polres Aceh Timur tertanggal 6 Juli 2026.

Polres Aceh Timur menyatakan tetap melakukan pendalaman perkara meskipun sebelumnya sempat ada surat perdamaian. Sementara itu, lembaga perlindungan anak Flower Aceh mendesak agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Timur, Teuku Zainal Abidin, juga telah mengunjungi kediaman Irfan pada 7 Juli 2026 untuk memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarganya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

11 Okt 2026 - 10:38 WIB

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

11 Okt 2026 - 09:23 WIB

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

9 Okt 2026 - 18:01 WIB

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

9 Okt 2026 - 15:38 WIB

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM

7 Okt 2026 - 21:26 WIB

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM
Trending di Aceh