Menu

Mode Gelap
Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi Satgas PPA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KPU dan BUMD PT. Wajar Corpora ke Kejari Aceh Timur Mayat Misterius Ditemukan di Laut Lepas 72 Mil dari Pesisir Lhokseumawe Puskesmas Muara Batu Bantah Isu Dokter Mangkir: “Pelayanan Tetap Berjalan, Tidak Ada Pasien Terlantar” Bantuan Dijanjikan, Warga Menunggu: Korban Banjir Aceh Utara Masih Menjerit

News

Gerak Cepat Satresnarkoba Batu Bara, Nyaris 200 Gram Sabu Disita, Pelaku Diamankan

badge-check


					Gerak Cepat Satresnarkoba Batu Bara, Nyaris 200 Gram Sabu Disita, Pelaku Diamankan Perbesar

Batu Bara — harianpaparazzi.com | Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditegaskan Satres Narkoba Polres Batu Bara. Tiga pria diamankan bersama barang bukti shabu hampir 200 gram dalam penggerebekan di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Minggu (29/3/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu sekira pukul 19.30 WIB di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Petugas awalnya mengamankan seorang tersangka berinisial ES (34) seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Simpang Gambus.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka pertama ES, petugas kemudian melakukan pengembangan. Selanjutnya dihari yang sama, sekira pukul 19:40 WIB di Dusun I Kampung Getek Desa Simpang Gambus, petugas kembali berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu H.S.D (35) warga desa simpang gambus, H.S (36) warga Kel. Indrapura, F (38) warga Desa simpang gambus.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 199,79 gram. Selain itu, turut diamankan dua butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat brutto 1,05 gram, tiga unit handphone, plastik klip kosong, serta satu unit mobil Daihatsu Terios.

Petugas menyebut, seluruh barang bukti tersebut diakui para tersangka sebagai milik mereka yang rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara. 

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. Ia memastikan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen serius kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus mencegah peredaran narkoba di Batu Bara agar generasi muda tidak terjerumus benda haram tersebut,” tegas AKP Arifin Purba.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aparat menegaskan, proses hukum akan berjalan tegas sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan narkoba di Batu Bara. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Narkoba Terbongkar di Bahorok, Kapolres Langkat Dorong Masyarakat Manfaatkan 110

1 April 2026 - 17:00 WIB

Momentum Lebaran, Sudarman Ajak Kader PP Pererat Soliditas dan Perkuat Barisan

1 April 2026 - 14:27 WIB

Simpang Gambus Digerebek, Sabu Hampir 10 Gram Disita, ES Gagal “Ngeles” di Hadapan Polisi

31 Maret 2026 - 14:37 WIB

Kecelakaan Tunggal di Pulau Sejuk, Gerak Sigap Polisi Jadi Sorotan

23 Maret 2026 - 12:16 WIB

Lewat Bantuan Sosial, Satresnarkoba Batu Bara Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

20 Maret 2026 - 16:03 WIB

Trending di News