ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com — Kemarahan dan kekecewaan warga di Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, semakin memuncak. Banjir dan tanah longsor yang terjadi sejak 26 November 2025 hingga kini dinilai sebagai dampak dari lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap aktivitas penambangan serta penebangan hutan liar yang telah lama berlangsung di kawasan perbukitan tersebut.
Pengawasan Dinilai Lalai
Warga menilai aktivitas penambangan liar selama ini berjalan tanpa pengendalian yang tegas. Kerusakan hutan di wilayah Geureudong Pase disebut sudah terlihat sejak lama, namun tidak diiringi langkah pencegahan maupun penertiban yang efektif.
“Selama ini kegiatan itu berjalan terang-terangan. Semua orang tahu, tapi tidak ada langkah nyata untuk menghentikannya. Sekarang masyarakat yang menanggung akibatnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tanggung Jawab Pemerintah Dipertanyakan
Kritik tajam diarahkan kepada sejumlah pihak di tingkat daerah, yakni:
- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara — Dinilai kurang maksimal dalam mengawasi aktivitas tambang serta pengelolaan kawasan hutan.
- Dinas Lingkungan Hidup Aceh Utara — Dianggap lemah dalam pengawasan lapangan dan evaluasi dampak lingkungan.
- DPRK Aceh Utara — Didesak membentuk panitia khusus guna mengusut praktik penambangan liar dan mengevaluasi kebijakan tata kelola hutan.
Warga berharap seluruh lembaga terkait tidak lagi bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret.
Dugaan Adanya Oknum Berpengaruh
Di tengah masyarakat juga beredar dugaan bahwa aktivitas penambangan liar ini melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat, sehingga proses penindakan selama ini dinilai tidak menyentuh aktor utama. Isu tersebut semakin memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan dan tata kelola lingkungan.
Tuntutan Tegas Masyarakat
Masyarakat Geureudong Pase menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Penindakan tegas terhadap seluruh pelaku penambangan dan penebangan hutan liar tanpa pandang bulu.
- Audit menyeluruh terhadap izin tambang dan konsesi hutan di kawasan Geureudong Pase.
- Transparansi publik mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
- Evaluasi terhadap pejabat yang terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
- Rehabilitasi kawasan hutan yang rusak dengan prinsip tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Peringatan Warga
Apabila tidak ada langkah serius dalam waktu dekat, warga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau praktik yang merugikan kepentingan publik.
Bagi warga Geureudong Pase, bencana ini bukan semata persoalan alam. Mereka menilai kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini merupakan akibat dari pembiaran panjang terhadap praktik-praktik yang menggerus hutan dan mengancam keselamatan masyarakat.
(Tri Nugroho Panggabean)






