JAKARTA, Harianpaparazzi.com – Negara akhirnya turun langsung ke hutan Aceh. Melalui Surat Perintah Penguasaan Kembali Nomor: PRIN-12/PKH-3/01/2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memerintahkan penguasaan kembali kawasan hutan di Provinsi Aceh setelah izin lima perusahaan resmi dicabut akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Surat perintah yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah itu menegaskan satu hal penting: penguasaan kawasan hutan oleh korporasi selama ini tidak sepenuhnya tunduk pada hukum, dan negara baru hadir setelah kerusakan terlanjur terjadi.
Penertiban ini berlangsung sejak 26 Januari hingga 26 Februari 2026, berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ironisnya, kebijakan tersebut baru berjalan efektif setelah praktik penguasaan ilegal dan penyimpangan izin berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi berarti.
Penertiban Setelah Kerusakan Terjadi
Dalam surat perintah tersebut, Satgas PKH ditugaskan mengambil alih kembali kawasan hutan pasca pencabutan izin lima perusahaan. Namun, langkah ini justru memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana fungsi pengawasan negara sebelumnya bekerja hingga pelanggaran masif baru ditindak setelah izin dicabut?
Aceh, yang memiliki sejarah panjang konflik sumber daya alam, kembali menjadi laboratorium kebijakan penegakan hukum kehutanan. Masuknya aparat penegak hukum dari pusat—mulai dari jaksa, auditor BPKP, hingga polisi hutan—menunjukkan bahwa persoalan kawasan hutan tak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi menyentuh kerugian negara dan kejahatan korporasi.
Koordinasi Lintas Lembaga, Transparansi Dipertanyakan
Satgas PKH diperintahkan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Namun hingga surat perintah ini diterbitkan, identitas lima perusahaan yang izinnya dicabut belum dibuka ke publik. Demikian pula informasi mengenai luas kawasan yang dikuasai, jenis pelanggaran, serta potensi kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
Ketiadaan informasi tersebut berisiko menjadikan penertiban ini sebatas aksi simbolik tanpa akuntabilitas publik, terutama di Aceh—wilayah yang kerap menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara korporasi, elite lokal, dan aparat negara.
Aceh dan Jejak Lama Penguasaan Hutan
Penugasan ini kembali menyingkap persoalan klasik di Aceh: penguasaan kawasan hutan oleh pemodal besar dengan payung izin bermasalah, sementara masyarakat sekitar hutan justru kerap menjadi pihak yang dikriminalisasi.
Masuknya jaksa dari sejumlah Kejaksaan Negeri di Aceh, termasuk Aceh Utara, menandakan keseriusan pemerintah pusat mendorong pendekatan hukum yang lebih keras. Namun publik Aceh patut mengajukan pertanyaan lanjutan: apakah penegakan hukum ini akan berhenti pada pencabutan izin, atau berlanjut pada penelusuran aliran keuntungan, aktor pelindung, dan potensi pidana korporasi?
Ujian Serius Penegakan Hukum Kehutanan
Satgas PKH diwajibkan melaporkan hasil kegiatan kepada Ketua Pelaksana Satgas, dengan pembiayaan dibebankan pada APBN melalui RAB Satgas PKH Tahun 2026. Ini menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan sekadar operasi lapangan, melainkan ujian serius komitmen negara dalam merawat hutan dan memutus mata rantai pembiaran.
Jika operasi ini berakhir tanpa pengungkapan aktor utama dan pertanggungjawaban korporasi, maka penguasaan kembali kawasan hutan hanya akan menjadi ritual birokrasi, bukan pemulihan keadilan ekologis.
(Tri Nugroho Panggabean)






