Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

Aceh

Bau Sulfur menyengat di PT. PEMA, Gubernur Aceh Harus Turun Tangan

badge-check


					Bau Sulfur menyengat di PT. PEMA, Gubernur Aceh Harus Turun Tangan Perbesar

Aceh, Harianpaparazzi.com – Direktur PT Pembangunan Aceh (PT. PEMA) didesak segera membenahi tata kelola perusahaan dan memberantas dugaan praktik korupsi yang membayangi BUMD milik Pemerintah Aceh tersebut.

Dalam satu dekade terakhir, PT PEMA terseret dalam berbagai persoalan serius mulai dari lemahnya tata kelola internal hingga skandal korupsi.

Hal itu diungkapkan Sulaiman Datu Ketua harian DPP CIC ( Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee)

Sulaiman menceritakan bahwa PT PEMA ini dibentuk dan diberi kewenangan untuk mengelola sektor-sektor strategis seperti minyak dan gas, pertambangan, energi, industri, perdagangan, konstruksi, agrobisnis, perikanan, properti, transportasi, dan pariwisata, namun yang terlihat hingga saat ini belum ada yang berhasil mereka lakukan, bahkan manajemen PEMA sekarang ini gagal dalam sejumlah rencana bisnis proyek besar.

Sulaiman Datu mengatakan dan sering menyoroti kinerja Deriksi PT. PEMA, ada hal yang muncul bauk tak sedang dugaan adanya penyimpangan dalam proyek revitalisasi tangki senilai Rp72 miliar dan proyek KSO Kopi, kemudian masalah penjualan SULFUR serta pembagian bonus yg diduga mengalir ke rumah oknum-oknum Anggota DPRA, beberapa dugaan kasus ini memunculkan image negatif terhadap kinerja manajemen dan merusak citra perusahaan dimata masyarakat maupun calon Investor.

“Semestinya PT PEMA, yang mengelola sektor strategis seperti minyak dan gas, pertambangan, dan pariwisata, seharusnya menjadi pendorong utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi Aceh,” tambah Sulaiman Datu malah yang sadisnya Direksi PEMA melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap 16 karyawan yang selama ini menjadi urat nadi berjalannya bisnis PEMA, bila benar-benar terjadi adanya PHK maka hal ini menjadi tantangan besar bagi manajemen PEMA, memang PEMA perlu melakukan reformasi menyeluruh, termasuk restrukturisasi organisasi, evaluasi menyeluruh terhadap SDM, dan penertiban karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa langkah konkret, tegas dan bersih-bersih internal, maka sulit membayangkan PT PEMA mampu menjalankan peran sebagai motor penggerak ekonomi daerah, namun dalam melakukan rencana PHK tersebut ada oknum Direksi menyeret nama besar Mualem dalam melakukan PHK karyawan PEMA, “seolah-olah ada intruksi dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem”, ini cukup bahaya dan pusing Kepala Mualem, karena proses memberhentikan atau PHK karyawan PEMA tanpa melalui proses evaluasi maupun SP (Surat Peringatan) terlebih dahulu yang sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan.

Ke depan, PT PEMA harus bergerak cepat, bukan hanya mengejar peluang bisnis untuk mendongkrak PAD, tetapi juga membuka lapangan kerja supaya memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Penyelesaian masalah internal tidak bisa ditunda jika terlalu lama dibiarkan, perusahaan ini hanya akan menjadi simbol stagnasi dan kegagalan BUMA PEMA, ujar Sulaiman Datu.


Oleh karena itu, Direksi PT PEMA harus membuktikan bahwa ia bisa berubah dan berkontribusi nyata bagi Aceh bukan perpoya-poya menghaburkan uang dan melakukan perjalanan keluar negeri serta keluar daerah tanpa memiliki Rencana Strategi serta Bisnis plan jangan bermimpi PEMA dapat berkembang, daripada PEMA hancur lebih baik Direksi yang Mundur tegas Sulaiman Datu. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pemalsuan Dokumen BLT 2024 di Blang Majron Mandek, Ketua YARA Lhokseumawe Desak Kepastian Hukum

22 Januari 2026 - 10:05 WIB

Pembuktian Penggugat Dinilai Lemah dalam Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lhoksukon

21 Januari 2026 - 19:13 WIB

Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi

20 Januari 2026 - 16:40 WIB

Bupati Salim Fakhry Peusijuek, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah

20 Januari 2026 - 11:09 WIB

Sekian Lama Terlantar Pasca Banjir, Brimob Aceh Turun Tangan Bersihkan Sekolah Para Penghuni Surga

19 Januari 2026 - 16:53 WIB

Trending di Aceh