Menu

Mode Gelap
Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat

Aceh

Bupati Ultimatum PT. PN Cot Girek: Dua Bulan Selesaikan Kisruh Lahan Sawit atau Warga Bebas Kuasai Lahan

badge-check


					Bupati Ultimatum PT. PN Cot Girek: Dua Bulan Selesaikan Kisruh Lahan Sawit atau Warga Bebas Kuasai Lahan Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Kisruh lahan perkebunan sawit di PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Cot Girek, Aceh Utara, memasuki babak genting. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani Aceh Utara masih bertahan menduduki lahan perusahaan hingga hari ke-12, menuntut kejelasan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik warisan keluarga.

Aksi pendudukan lahan di kawasan Cot Girek, Rabu (8/10), kembali memanas setelah masyarakat menuding Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, berpihak kepada perusahaan. Dalam orasi di Simpang Buket Kramat, perwakilan massa, Beny, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memberi ruang dialog terbuka antara warga dan pihak PT. PN.

Massa mendesak Bupati untuk segera merealisasikan tujuh poin petisi yang mereka ajukan dan menolak meninggalkan lahan sebelum ada keputusan konkret. “Kami tidak akan mundur selangkah pun sebelum hak kami diakui,” tegas Beny di hadapan ratusan warga.

Menanggapi situasi itu, Bupati Ismail A. Jalil meminta waktu dua bulan untuk menuntaskan sengketa lahan sawit antara masyarakat dan perusahaan. Ia berjanji, jika dalam jangka waktu tersebut persoalan tidak selesai, dirinya akan berpihak penuh kepada masyarakat.

“Kalau dua bulan tidak selesai, silakan warga menduduki lahan itu, bahkan dirikan meunasah di sana. Saya akan berdiri di belakang rakyat,” ujar Ayah Wa tegas di hadapan massa.

Bupati juga meminta Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, untuk memastikan keamanan warga selama proses penyelesaian. “Jangan ada yang sentuh masyarakat saya,” katanya disambut sorak dukungan warga.

Selama dua bulan itu, pemerintah daerah akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU milik PT. PN Cot Girek yang selama ini diklaim mencapai 15 ribu hektar, sementara data resmi menunjukkan hanya 7.500,6 hektar. Bupati memerintahkan agar biaya pengukuran dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan sejumlah fasilitas umum seperti kantor camat, sekolah, pesantren, dan mesjid dari status HGU untuk dialihkan menjadi milik pemerintah daerah.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, memastikan dukungan penuh terhadap keputusan Bupati dan mengingatkan bahwa pengajuan HGU bukan proses yang singkat. “Pemda bukan penentu kebijakan akhir. Kita akan kawal bersama, tapi semua ada mekanisme hukumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PTPN I, M. Febriansyah, ST, MM, menyatakan perusahaan siap mengikuti proses pengukuran ulang sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa PTPN I tidak pernah memperluas lahan hingga 15 ribu hektar seperti yang dituduhkan.

“Data kami berdasarkan sertifikat HGU Nomor 10 Tahun 1996 dengan luas 7.500,6 hektar. Kami siap transparan, siap mengeluarkan lahan fasilitas umum dari HGU bila memang terbukti berada dalam wilayah tersebut,” jelas Febri.

Menurut Febri, akibat pendudukan lahan oleh warga selama 12 hari terakhir, perusahaan menanggung kerugian lebih dari Rp3 miliar, atau sekitar seribu ton buah sawit yang gagal dipanen.

Sementara tokoh masyarakat, Abu Sulaiman, menyebut masyarakat tak sanggup lagi menunggu dua bulan. “Kami sudah menunggu 40 tahun. Dua bulan itu terlalu lama,” katanya dengan nada getir.

Konflik lahan antara masyarakat dengan PTPN I Cot Girek bukan sekadar sengketa administratif. Ia mencerminkan ketimpangan pengelolaan lahan di Aceh Utara yang melibatkan dimensi hukum, sosial, dan psikologis.

Secara geografis, wilayah ini menjadi penopang ekonomi utama masyarakat lewat perkebunan. Secara psikologis, konflik ini memunculkan trauma kolektif akibat ketidakpastian kepemilikan tanah yang diwariskan turun-temurun.
Dari sisi hukum, tumpang tindih data HGU dan klaim masyarakat menunjukkan lemahnya koordinasi antara BPN dan pemerintah daerah.

Kini, harapan warga bertumpu pada janji Bupati yang menyatakan siap menjadi penengah sekaligus penanggung jawab penyelesaian kisruh ini. Namun, jika dalam dua bulan tak juga ada hasil konkret, konflik Cot Girek bukan tak mungkin berubah menjadi simbol perlawanan baru masyarakat terhadap kebijakan lahan yang dinilai tidak adil. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Negara Masuk Hutan Aceh: Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Pasca Izin Lima Perusahaan Dicabut

28 Januari 2026 - 22:56 WIB

Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi 

28 Januari 2026 - 07:50 WIB

Pemkab Aceh Utara Gandeng Media PASESATU Salurkan Tenda dan Tangki Air untuk Korban Banjir Bandang

27 Januari 2026 - 23:27 WIB

Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Kemanusiaan Pasca Banjir

27 Januari 2026 - 16:08 WIB

LBH Iskandar Muda Aceh Minta Kajati Turun Tangan, Dugaan Masalah PEMA Dikunci ke UU Tipikor dan Perbendaharaan Negara

26 Januari 2026 - 13:04 WIB

Trending di Aceh