Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi

badge-check


					Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Aksi demo ratusan warga Gampong Tempel, Kecamatan Cot Girek, Selasa (26/08), memprotes dugaan tindak kekerasan terhadap anak berinisial BNH (10). Ironisnya, meski kasus ini sudah ramai di publik, orang tua korban belum juga membuat laporan resmi ke Polres Aceh Utara.

Massa menduduki kantor PT Perkebunan IV Cot Girek, menuntut pertanggungjawaban manajemen dan satpam perusahaan atas perlakuan terhadap BNH, yang dituding mencuri sawit. Orang tua korban, Dwijo, menuturkan anaknya ditelanjangi, dipaksa memikul sawit, hingga diarak ke kantor perusahaan.

Dwijo menyebut anaknya dituduh membawa pisau untuk mencuri sawit, padahal batang sawit terlalu tinggi untuk dijangkau. Ia mengklaim satpam bernama JN dan LO sempat memukul anaknya, bahkan memperlihatkan foto luka di pipi serta hasil visum RS Cut Mutia. Meski demikian, Dwijo mengakui tidak melihat langsung kejadian itu.

Koordinator lapangan satpam, Syaifuddin, membantah tudingan penganiayaan. Menurutnya, anak tersebut ditangkap saat patroli, lalu dibawa dengan sepeda motor ke kantor perusahaan. “Tidak ada arak-arakan, tidak ada pemukulan. Kami hanya jalankan SOP,” tegasnya. Ia juga menyebut si anak berusia 12 tahun, bukan 10 tahun, dan sempat mengaku memang mengambil sawit.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Bustani SH MH MSM, menegaskan polisi tidak bisa memproses kasus tanpa laporan resmi. “Kami sudah minta berulang kali, silakan buat laporan. Tanpa itu, kami tidak punya dasar hukum. Isu soal penyiksaan atau penyetruman harus disertai bukti,” katanya. Hingga Selasa malam, laporan belum masuk ke Polres.

Warga mengancam terus menduduki kantor PT sampai kasus ditangani. Bahkan, dalam pertemuan sebelumnya, manajemen disebut sempat bersedia diarak keliling kampung sebagai bentuk tanggung jawab, dengan saksi Kabag Ops Polres Aceh Utara. Namun kesepakatan itu belum terlaksana. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Trending di Aceh