Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi

badge-check


					Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Aksi demo ratusan warga Gampong Tempel, Kecamatan Cot Girek, Selasa (26/08), memprotes dugaan tindak kekerasan terhadap anak berinisial BNH (10). Ironisnya, meski kasus ini sudah ramai di publik, orang tua korban belum juga membuat laporan resmi ke Polres Aceh Utara.

Massa menduduki kantor PT Perkebunan IV Cot Girek, menuntut pertanggungjawaban manajemen dan satpam perusahaan atas perlakuan terhadap BNH, yang dituding mencuri sawit. Orang tua korban, Dwijo, menuturkan anaknya ditelanjangi, dipaksa memikul sawit, hingga diarak ke kantor perusahaan.

Dwijo menyebut anaknya dituduh membawa pisau untuk mencuri sawit, padahal batang sawit terlalu tinggi untuk dijangkau. Ia mengklaim satpam bernama JN dan LO sempat memukul anaknya, bahkan memperlihatkan foto luka di pipi serta hasil visum RS Cut Mutia. Meski demikian, Dwijo mengakui tidak melihat langsung kejadian itu.

Koordinator lapangan satpam, Syaifuddin, membantah tudingan penganiayaan. Menurutnya, anak tersebut ditangkap saat patroli, lalu dibawa dengan sepeda motor ke kantor perusahaan. “Tidak ada arak-arakan, tidak ada pemukulan. Kami hanya jalankan SOP,” tegasnya. Ia juga menyebut si anak berusia 12 tahun, bukan 10 tahun, dan sempat mengaku memang mengambil sawit.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Bustani SH MH MSM, menegaskan polisi tidak bisa memproses kasus tanpa laporan resmi. “Kami sudah minta berulang kali, silakan buat laporan. Tanpa itu, kami tidak punya dasar hukum. Isu soal penyiksaan atau penyetruman harus disertai bukti,” katanya. Hingga Selasa malam, laporan belum masuk ke Polres.

Warga mengancam terus menduduki kantor PT sampai kasus ditangani. Bahkan, dalam pertemuan sebelumnya, manajemen disebut sempat bersedia diarak keliling kampung sebagai bentuk tanggung jawab, dengan saksi Kabag Ops Polres Aceh Utara. Namun kesepakatan itu belum terlaksana. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan

26 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Evaluasi Dana BOS, Hatta Bulkaini dari Fraksi NasDem DPRA Aceh akan Bentuk Pansus 

26 Agustus 2025 - 11:46 WIB

Trending di Aceh