Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Aceh

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi

badge-check


					Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Aksi demo ratusan warga Gampong Tempel, Kecamatan Cot Girek, Selasa (26/08), memprotes dugaan tindak kekerasan terhadap anak berinisial BNH (10). Ironisnya, meski kasus ini sudah ramai di publik, orang tua korban belum juga membuat laporan resmi ke Polres Aceh Utara.

Massa menduduki kantor PT Perkebunan IV Cot Girek, menuntut pertanggungjawaban manajemen dan satpam perusahaan atas perlakuan terhadap BNH, yang dituding mencuri sawit. Orang tua korban, Dwijo, menuturkan anaknya ditelanjangi, dipaksa memikul sawit, hingga diarak ke kantor perusahaan.

Dwijo menyebut anaknya dituduh membawa pisau untuk mencuri sawit, padahal batang sawit terlalu tinggi untuk dijangkau. Ia mengklaim satpam bernama JN dan LO sempat memukul anaknya, bahkan memperlihatkan foto luka di pipi serta hasil visum RS Cut Mutia. Meski demikian, Dwijo mengakui tidak melihat langsung kejadian itu.

Koordinator lapangan satpam, Syaifuddin, membantah tudingan penganiayaan. Menurutnya, anak tersebut ditangkap saat patroli, lalu dibawa dengan sepeda motor ke kantor perusahaan. “Tidak ada arak-arakan, tidak ada pemukulan. Kami hanya jalankan SOP,” tegasnya. Ia juga menyebut si anak berusia 12 tahun, bukan 10 tahun, dan sempat mengaku memang mengambil sawit.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Bustani SH MH MSM, menegaskan polisi tidak bisa memproses kasus tanpa laporan resmi. “Kami sudah minta berulang kali, silakan buat laporan. Tanpa itu, kami tidak punya dasar hukum. Isu soal penyiksaan atau penyetruman harus disertai bukti,” katanya. Hingga Selasa malam, laporan belum masuk ke Polres.

Warga mengancam terus menduduki kantor PT sampai kasus ditangani. Bahkan, dalam pertemuan sebelumnya, manajemen disebut sempat bersedia diarak keliling kampung sebagai bentuk tanggung jawab, dengan saksi Kabag Ops Polres Aceh Utara. Namun kesepakatan itu belum terlaksana. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabar Pemutusan Kontrak KSO Sudah Beredar, Mengapa Surat Resmi Masih Belum Terbit?

20 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bantuan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, 99 Ribu Jiwa Terima Jadup

19 Juni 2026 - 19:16 WIB

Dukung Pelestarian Ekosistem, PHE NSO Tanam Ratusan Mangrove dan Tebar 700 Bibit Kepiting

18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana

17 Juni 2026 - 14:43 WIB

DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Trending di Aceh