Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi

badge-check


Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Aksi demo ratusan warga Gampong Tempel, Kecamatan Cot Girek, Selasa (26/08), memprotes dugaan tindak kekerasan terhadap anak berinisial BNH (10). Ironisnya, meski kasus ini sudah ramai di publik, orang tua korban belum juga membuat laporan resmi ke Polres Aceh Utara.

Massa menduduki kantor PT Perkebunan IV Cot Girek, menuntut pertanggungjawaban manajemen dan satpam perusahaan atas perlakuan terhadap BNH, yang dituding mencuri sawit. Orang tua korban, Dwijo, menuturkan anaknya ditelanjangi, dipaksa memikul sawit, hingga diarak ke kantor perusahaan.

Dwijo menyebut anaknya dituduh membawa pisau untuk mencuri sawit, padahal batang sawit terlalu tinggi untuk dijangkau. Ia mengklaim satpam bernama JN dan LO sempat memukul anaknya, bahkan memperlihatkan foto luka di pipi serta hasil visum RS Cut Mutia. Meski demikian, Dwijo mengakui tidak melihat langsung kejadian itu.

Koordinator lapangan satpam, Syaifuddin, membantah tudingan penganiayaan. Menurutnya, anak tersebut ditangkap saat patroli, lalu dibawa dengan sepeda motor ke kantor perusahaan. “Tidak ada arak-arakan, tidak ada pemukulan. Kami hanya jalankan SOP,” tegasnya. Ia juga menyebut si anak berusia 12 tahun, bukan 10 tahun, dan sempat mengaku memang mengambil sawit.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Bustani SH MH MSM, menegaskan polisi tidak bisa memproses kasus tanpa laporan resmi. “Kami sudah minta berulang kali, silakan buat laporan. Tanpa itu, kami tidak punya dasar hukum. Isu soal penyiksaan atau penyetruman harus disertai bukti,” katanya. Hingga Selasa malam, laporan belum masuk ke Polres.

Warga mengancam terus menduduki kantor PT sampai kasus ditangani. Bahkan, dalam pertemuan sebelumnya, manajemen disebut sempat bersedia diarak keliling kampung sebagai bentuk tanggung jawab, dengan saksi Kabag Ops Polres Aceh Utara. Namun kesepakatan itu belum terlaksana. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Kepala SD Negeri 4 Baktiya Aceh Utara Diduga Jual Aset Renovasi, Guru Sertifikasi Diperas

2 Maret 2026 - 00:21 WIB

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Trending di Aceh