Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe meminta Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lhokseumawe memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan pemalsuan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Kasus ini pertama kali dilaporkan sebagai pengaduan masyarakat pada tanggal 9 Maret 2025 dengan Nomor: REG/89/III/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, yang kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) pada tanggal 28 Juni 2025 dengan Nomor: LP/B/147/VI/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh.
Hingga awal Agustus 2025, atau lebih dari 30 hari sejak laporan teregister sebagai LP, pelapor yang merupakan warga Gampong Blang Majron berinisial B, masih menanti perkembangan signifikan dari penanganan perkara ini. Dalam laporannya, B menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen penerimaan BLT atas namanya, yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Blang Majron.
Polres Lhokseumawe melalui Unit Pidum telah merespons laporan ini dengan melakukan proses penyelidikan serta menerbitkan SP2HP pertama, sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada pelapor.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa pelapor dan dua saksi dari pihak pelapor, serta telah melakukan pemanggilan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terlapor, termasuk nama-nama yang terdapat dalam struktur perangkat Desa Blang Majron, salah satunya adalah Geuchik yang juga turut dimintai keterangan.
Ketua YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, S.P., CPLA., yang juga merupakan kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa Polres Lhokseumawe perlu segera menggelar perkara dan menerbitkan SPDP kepada kejaksaan, sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum bahwa kasus ini benar-benar telah masuk ke tahap penyidikan sesuai prosedur.
“Kami berharap Polres Lhokseumawe melakukan Atensi serius terhadap kasus ini karena menyangkut hak rakyat miskin dan memiliki keterkaitan erat dengan proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan inspeksi Inspektorat kabupaten Aceh Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta maladministrasi dalam pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong (ADG),” tegas Ibnu Sina.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan langsung dengan laporan resmi Tuha Peut Gampong Blang Majron kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, serta audit yang sedang berjalan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, terkait penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan proses perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2025 yang diduga dilakukan di luar regulasi, bahkan diduga melibatkan oknum camat.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyentuh aspek tanggung jawab moral dan hukum aparatur desa dalam pengelolaan Dana Desa, yang sejatinya merupakan program strategis nasional dalam upaya pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan. YARA berharap agar proses penegakan hukum tidak berlarut, dan dapat menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang dirugikan.