Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengalokasikan anggaran lebih dari Rp1,1 miliar untuk pengadaan kain sarung pada tahun anggaran 2025.
Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Aceh Utara dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pengadaan kain sarung tersebut dibagi ke dalam 11 paket kegiatan yang tersebar di sejumlah kecamatan dan gampong di Aceh Utara.
Seluruh paket pengadaan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Adapun rincian alokasi anggaran untuk masing-masing paket kegiatan bervariasi, dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp147 juta. Salah satu paket dialokasikan untuk Kecamatan Nisam dengan nilai anggaran sebesar Rp98 juta.
Sementara itu, pengadaan kain sarung untuk Gampong Ara AB dan Gampong Teupin Keubue LT di Kecamatan Lhoksukon dialokasikan anggaran sebesar Rp147 juta.
Nilai yang sama juga diberikan untuk pengadaan di Gampong Menasah Rambot, Kecamatan Lhoksukon.
Selain itu, pengadaan kain sarung untuk Gampong Alue Papeun di Kecamatan Jambo Aye memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp98 juta.
Di Kecamatan Kuta Makmur, pengadaan dilakukan untuk Gampong Cot Rheun, Gampong Krung Senong, dan Gampong Dayah Menasah dengan total anggaran sebesar Rp98 juta.
Pengadaan serupa juga dilakukan di Kecamatan Muara Batu dengan nilai Rp98 juta, serta di Gampong Tanjong Menje, Kecamatan Tanah Jambo Aye, yang juga menerima alokasi anggaran sebesar Rp98 juta.
Di wilayah Kecamatan Langkahan, terdapat dua gampong yang masuk dalam paket pengadaan, yakni Gampong Langkahan dan Gampong Pante Kaki Bale, masing-masing dengan anggaran Rp98 juta.
Sementara itu, pengadaan kain sarung di Gampong Matang Jeulikat dan Gampong Ulee Matang, Kecamatan Senedon, dialokasikan anggaran sebesar Rp60 juta. Terakhir, pengadaan untuk Gampong Cot Biek di Kecamatan Tanah Jambo Aye memperoleh anggaran sebesar Rp98 juta.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Fakhrurrazi menjelaskan bahwa paket tersebut adalah pokok pikiran (pokir) beberapa dewan yang dititipkan di Dinas Sosial
“Itu pokir dewan, konfirmasi aja ke dewan terkait” ujarnya, (21/01/26).(Jamal)







