Aceh, Harianpaparazzi.com — Tri Nugroho Panggabean, perwakilan dari media Harian Paparazzi, menyatakan akan melaporkan sejumlah media beserta wartawan dan pemimpin redaksinya ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Tri Nugroho pada Jumat (20/3/2026). Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk mencari keadilan terkait pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya.
“Dari pihak media Paparazi, saya akan melaporkan enam media ke Polda Aceh untuk mencari keadilan,” ujar Tri Nugroho.
Adapun media yang disebut akan dilaporkan antara lain coretansatu.com, gabungnyawartawan.com, indonesia.co.id, tabloidputrapos.com, hotnews.web.id, mediadinamikaglobal.id, serta tamiang.satusuara.co.id.
Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada institusi media, tetapi juga mencakup wartawan yang menulis berita serta pemimpin redaksi dari masing-masing media yang bersangkutan.
Hingga saat ini, proses pelaporan masih dalam tahap persiapan dan belum secara resmi diajukan ke Kepolisian Daerah Aceh.
Pihak terkait dari media yang disebutkan dalam rencana laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.







