SINGKIL – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Aceh wilayah Aceh Singkil meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengawal realisasi dana bantuan rehabilitasi rumah dan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak bencana banjir tahun 2025 di Kabupaten Aceh Singkil. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi penyaluran bantuan sekaligus mencegah potensi penyimpangan anggaran di lapangan.
Berdasarkan data indikator pemulihan dari Satgas PRR Pusat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat realisasi bantuan untuk rumah rusak ringan dan rusak sedang telah tersalurkan sepenuhnya.
Untuk kategori rumah rusak ringan, bantuan dialokasikan kepada 472 unit rumah dengan total anggaran sebesar Rp7.080.000.000. Sementara itu, bantuan untuk kategori rumah rusak sedang diberikan kepada 48 unit rumah dengan total anggaran Rp1.440.000.000. Kedua kategori tersebut tercatat berstatus telah terealisasi.
Namun, laporan yang diterima Satgas menyebutkan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan dengan data tersebut. Pelaksanaan bantuan rehabilitasi rumah dinilai belum sepenuhnya tuntas dirasakan oleh masyarakat terdampak.
Selain bantuan rehabilitasi rumah, penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) juga menjadi perhatian. Dalam dokumen laporan, indikator DTH mencantumkan kuota sebanyak 41 penerima dengan persentase realisasi 100 persen dan status dana telah ditransfer ke rekening penerima.
Syafriadi menjelaskan, bantuan DTH tersebut diperuntukkan selama tiga bulan dengan nilai Rp600.000 per bulan untuk setiap penerima.
“Iya, menurut perhitungan DTH itu disalurkan untuk tiga bulan, sebulan itu Rp600.000. Jadi, masing-masing rekening itu mendapat Rp1.800.000 dikali 41 rekening, total DTH untuk Aceh Singkil Rp73.800.000,” pungkas Syafriadi.
Kendati demikian, Satgas menduga terdapat ketidaksesuaian data dalam klaim realisasi 100 persen tersebut. Dugaan ini muncul karena laporan capaian yang tercantum dalam dokumen dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Menanggapi persoalan tersebut, Satgas mengingatkan bahwa penyalahgunaan pengelolaan bantuan bencana dapat berimplikasi hukum. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana, dengan ketentuan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp6 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.
Melalui pengawalan ketat dari aparat kejaksaan maupun kepolisian, Satgas berharap penyaluran bantuan pascabencana di Kabupaten Aceh Singkil dapat dievaluasi secara menyeluruh. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta mencegah potensi kerugian bagi korban bencana akibat penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.





