Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Pj Bupati Ambil Sumpah dan Serahkan SK 305 Pegawai PPPK Aceh  Utara

badge-check

Pj Bupati Ambil Sumpah dan Serahkan SK 305 Pegawai PPPK Aceh  Utara Perbesar

Aceh-Utara – Harianpaparazzi.com
Pj Bupati Aceh Utara diwakili oleh Plt Asisten II Setdakab Syamsul Rizal, ST, MAP, mengambil sumpah dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan untuk 305 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.
Prosesi acara tersebut berlangsung di pelataran halaman depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 22 Mei 2024.

Turut hadir dan menyaksikan kegiatan itu di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara Saifuddin, SSTP, MAP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, SSos, MPd, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Samsul Bahri, SKM, MKM, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

    Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur pada BKPSDM Aceh Utara Mulyadi Idris, MPd, mengatakan jumlah pegawai PPPK Aceh Utara formasi tahun 2023 yang diserahkan SK-nya tersebut sebanyak 305 orang. Dengan rincian, tenaga fungsional guru sebanyak 239 orang, tenaga kesehatan 59 orang, dan tenaga teknis sebanyak 7 orang.

    “Atas nama pribadi dan atas nama Pemkab Aceh Utara saya mengucapkan selamat kepada para pegawai PPPK yang telah menerima SK dan telah melakukan sumpah sebagai pegawai pemerintah,” ungkap Pj Bupati Dr Mahyuzar, MSi, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Syamsul Rizal.

    Dengan telah diserahan SK Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah, lanjutnya, diingatkan bahwa mereka telah resmi menjadi Pegawai PPPK dan diangkat dalam jabatan tertentu. Artinya mulai berkewajiban melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sebagai Pegawai PPPK serta pemangku fungsional tertentu.  

    Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh 

    Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU.
    “Kepada saudara-saudara diharapkan dapat bekerja dengan disiplin, dedikasi, totalitas, 

    kolaboratif dan profesional, serta penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tupoksi dan tugas yang telah ditetapkan dalam SK Pegawai PPPK,” harap Mahyuzar.
    Lebih jauh, dia meminta kepada para Kepala SKPK untuk memantau kinerja dan disiplin para Pegawai PPPK tersebut, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihaknya secara berkala. 

    “Apabila nantinya dalam melaksakan tugas ditemukan adanya pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, dan melanggar perjanjian kerja yang telah ditandatangani, kami tidak segan-segan akan memutuskan perjanjian kerja tersebut dan diberhentikan dari Pegawai PPPK,” tegasnya. (Bg.Min)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Belum ada komentar disini
    Jadilah yang pertama berkomentar disini
    Baca Lainnya

    Direktur Baru PDAM Lhokseumawe Diminta Benahi Pasokan Air Baku

    30 Okt 2026 - 08:50 WIB

    Direktur Baru PDAM Lhokseumawe Diminta Benahi Pasokan Air Baku

    Bupati Aceh Tamiang Soroti Sedimentasi Sungai, Minta PETA Dukung Pemulihan Pascabencana

    30 Okt 2026 - 08:48 WIB

    Bupati Aceh Tamiang Soroti Sedimentasi Sungai, Minta PETA Dukung Pemulihan Pascabencana

    Kejari Aceh Utara Musnahkan 3,15 Kg Sabu, 10,7 Kg Ganja, dan 3,87 Juta Batang Rokok

    29 Okt 2026 - 13:36 WIB

    Kejari Aceh Utara Musnahkan 3,15 Kg Sabu, 10,7 Kg Ganja, dan 3,87 Juta Batang Rokok

    Brimob Aceh Quick Response, Bantu Antar Jenazah Warga ke Rumah Duka

    29 Okt 2026 - 12:31 WIB

    Brimob Aceh Quick Response, Bantu Antar Jenazah Warga ke Rumah Duka

    Abrasi Terkikis hingga Tiga Kilometer, Kejelasan Proyek Tanggul Lhokpuuk Dipertanyakan

    28 Okt 2026 - 16:56 WIB

    Abrasi Terkikis hingga Tiga Kilometer, Kejelasan Proyek Tanggul Lhokpuuk Dipertanyakan
    Trending di Aceh