Batu Bara – harianpaparazzi.com | Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ABM (49) diamankan di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Seisuka, Selasa (17/02/2026), bersama barang bukti sabu dan satu pucuk airsoft gun.
Pengungkapan kasus narkoba di Batu Bara ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 17 Februari 2026. ABM diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Seisuka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 16,40 gram. Rinciannya, satu plastik klip besar berisi sabu seberat 5 gram dan delapan plastik klip sedang dengan berat total 11,40 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, serta dompet kecil warna biru. Uang tunai sebesar Rp3.050.000 juga ikut disita sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, satu unit mobil BMW E36 warna hitam dengan nomor polisi BK 1181 AT dan satu pucuk senjata airsoft gun warna silver turut diamankan. Polisi juga menyita satu buah kunci mobil yang diduga terkait dengan kendaraan tersebut.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba di Batu Bara.
“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Arifin Purba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman berat. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (AK)






