Menu

Mode Gelap
Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

Aceh

Membongkar Penguasaan kios pasar terpadu : Janji untuk UMKM atau Skema Elitis?

badge-check


					Membongkar Penguasaan kios pasar terpadu : Janji untuk UMKM atau Skema Elitis? Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com — Pasar terpadu yang berdiri kokoh di pusat Lhoksukon, dibangun lima tahun lalu dengan dana pemerintah daerah, kini justru menjadi saksi bisu janji yang tak ditepati. Awalnya dirancang sebagai pusat pemberdayaan UMKM, kini kios-kios tersebut sepi, terkunci, bahkan sebagian dikuasai oleh kalangan yang justru jauh dari dunia usaha kecil.

Geuchik Meunasah Kota Lhoksukon, Jamian, Kamis (14/08) kepada wartawan Paparai.com, mengingat kembali awal mula harapan itu. Menurutnya, usai pembangunan rampung, pihak Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara berjanji memberi satu unit kios kepada desa sebagai dukungan memajukan perdagangan rakyat. “Janji itu sampai hari ini tidak pernah ditepati,” ujar Jamian.

Lebih jauh, Jamian membeberkan kesepakatan awal dengan pedagang UMKM, mereka hanya perlu membayar pajak Rp 1,5 juta per tahun, plus retribusi sampah, tanpa sewa. Namun kebijakan itu berubah tanpa musyawarah. “Tiba-tiba kios dibagi ke pejabat. Nama-nama di dokumen bisa saja saudara atau kerabatnya. Kalau pedagang mau masuk, harus bayar sewa Rp 20 juta setahun. Mana sanggup mereka,” tegasnya.

Bagi UMKM, tarif itu ibarat menutup pintu. Lebih baik uang sebesar itu dijadikan modal ketimbang membayar sewa kios. Akibatnya, bangunan 22 unit kios milik pemda ini terbengkalai, hanya beberapa yang terisi. “Seharusnya pemerintah memberi kemudahan, bukan memberatkan. Ini malah dikuasai oknum,” sambung Saiful MDA, warga Lhoksukon, yang mendesak aparat hukum mengusut dugaan penyalahgunaan tersebut.

Suara Pemerintah

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara, Kusairi, ST., M.S.M, mengaku belum mengetahui sepenuhnya keberadaan kios tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa sewa menyewa mengacu pada Qanun Nomor 1 Tahun 2024. “Saya belum tahu tarif pastinya. Kesepakatan awal dengan pedagang juga saya tidak tahu,” ujarnya. Ia berencana membuka kembali penyewaan jika dalam bulan ini kios masih kosong.

Sementara itu, Kabid Pasar Hanum membantah kabar kios dikuasai pejabat. Menurutnya, informasi itu keliru. Ia menyebut harga sewa bukan Rp 20 juta per tahun. “Kalau kios milik pengembang yang bersebelahan, itu urusan pengembang. Masyarakat mungkin salah paham,” jelasnya. Namun saat diminta data siapa saja yang menempati kios, Hanum enggan berkomentar.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah kebijakan pengelolaan pasar terpadu ini sudah sesuai dengan mandat hukum? UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM mewajibkan pemerintah memberi kemudahan akses dan fasilitas kepada UMKM. PP No. 7 Tahun 2021 bahkan mengatur minimal 30% area perdagangan publik harus diperuntukkan bagi UMKM dengan tarif terjangkau.

Menurut Saiful, Realita di lapangan menunjukkan kebijakan yang cenderung eksklusif, berpotensi mematikan kesempatan UMKM untuk berkembang. Jika benar kios ini dikuasai pihak non pedagang dan disewakan dengan harga tinggi, maka fungsi sosial pasar terpafu telah diselewengkan menjadi instrumen keuntungan pribadi.

Dirinya juga menyayangkan, Pasar yang dibangun dari uang rakyat seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat. Namun tanpa pengawasan ketat dan komitmen pada prinsip keberpihakan, aset publik ini berubah menjadi simbol janji kosong. Pemerintah daerah dan legislatif harus bertindak, bukan hanya demi memulihkan fungsi kios, tetapi juga demi mengembalikan kepercayaan publik. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cut Meutia Bersama PAPDI Aceh dan ILLUNIA Gelar Bakti Sosial Ramadhan di Desa Alue Dua

15 Maret 2026 - 16:01 WIB

Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

13 Maret 2026 - 23:56 WIB

Di Bawah Kepemimpinan dr. Syarifah Rohaya, Sp.M, RSUD Cut Meutia Catat Berbagai Kemajuan Pelayanan Kesehatan

13 Maret 2026 - 19:22 WIB

Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Langkahan, ±200 Hektare Hutan Diduga Digunduli

12 Maret 2026 - 18:39 WIB

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii sabillah.

12 Maret 2026 - 12:29 WIB

Trending di Aceh