Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Nasional

Mahkamah Agung Perintahkan Pemerintah Perbaiki Regulasi Pinjol

badge-check


					Ilustrasi pinjaman online. (pinjol). (ist) Perbesar

Ilustrasi pinjaman online. (pinjol). (ist)

JAKARTA, harianpaparazzi.comMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan 19 warga negara atau citizen lawsuit terkait praktik pinjaman online (pinjol) pada Rabu, 24 April 2024.

Para penggugat adalah Nining Elitos, Dhyta Caturani, Sri Baskoro, Betty Martina, Ahmad Muaz, Minarsih, Henny Susylawaty, Dewi Purwati, Nurul Kartika Putri, Ganie Saputro, Siti Aminah, Yulianti, Asfinawati, Nur Rosyid Murtadho, Irine Octavianti Kusuma Wardhanie, Dyah Ariyati P, Warsiti Hajar, Muharyati, dan Leon Alvinda Putra.

Mereka menggugat Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi,” demikian amar putusan perkara Nomor 1206 K/PDT/2024 yang dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Dengan putusan ini, MA membatalkan putusan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 689/Pdt,G/2021/PN Jkt. Pst, tanggal 26 September 2022 dan Pengadilan Tinggi (PT) DKl Jakarta Nomor 274/PDT/2023/PT DKI, tanggal 7 Juni 2023 yang menyatakan Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian poin kedua putusan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, MA menghukum Presiden, Wakil Presiden RI dan Ketua DPR melakukan supervisi terhadap Menkominfo untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

MA memerintahkan Menkominfo melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia.

Menkominfo juga diperintahkan untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online.

“Memerintahkan tergugat IV (Menkominfo) untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online,” demikian poin d putusan kasasi tersebut.

Tak hanya itu, MA menghukum Presiden RI, Wakil Presiden RI dan Ketua DPR RI untuk melakukan supervisi terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

Presiden, wapres, dan ketua DPR diperintahkan untuk melakukan supervisi regulasi yang mengatur:

1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;

2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;

3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;

4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;

5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;

6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);

7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;

8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;

9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;

MA juga meminta pemerintah melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh masyarakat.

Tidak berhenti sampai di situ, MA juga menghukum Menkominfo membuat peraturan yang menjamin penghormatan, perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PTTUN Medan Batalkan Pilkada Kotak Kosong di Aceh Tamiang

29 Oktober 2024 - 20:44 WIB

Anggaran HPN Sudah Dialokasikan di APBD 2025, PWI Kalsel Siap Jadi Tuan Rumah

25 Oktober 2024 - 20:57 WIB

Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA

24 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Kerendahan Hati Kapolri Kala Diganjar Tokoh Inklusi Peduli Kelompok Rentan

18 Oktober 2024 - 19:41 WIB

Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Personel, SSDM Polri Luncurkan Aplikasi Digital Police English Training

18 Oktober 2024 - 19:26 WIB

Trending di Nasional