Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

Aceh

LBH Iskandar Muda Aceh Minta Kajati Turun Tangan, Dugaan Masalah PEMA Dikunci ke UU Tipikor dan Perbendaharaan Negara

badge-check


					LBH Iskandar Muda Aceh Minta Kajati Turun Tangan, Dugaan Masalah PEMA Dikunci ke UU Tipikor dan Perbendaharaan Negara Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, SH, CPM, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh turun tangan menyelidiki dugaan persoalan serius di tubuh PT Pembangunan Aceh (PEMA). Menurutnya, rangkaian dugaan pemborosan anggaran, pengelolaan aset tanpa prosedur, hingga potensi kerugian keuangan daerah telah memenuhi unsur awal untuk diuji berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Muhammad Nazar menegaskan, persoalan yang terjadi di PEMA tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah internal perusahaan semata, melainkan telah mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan aset milik daerah.

Biaya Operasional Rp75 Miliar Dinilai Tidak Wajar

Nazar mengungkapkan, sejak pergantian jajaran direksi, biaya operasional PEMA dalam waktu belum genap satu tahun diduga telah mencapai sekitar Rp75 miliar. Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kinerja bisnis dan manfaat nyata yang diterima daerah.

“Jika anggaran sebesar itu dikeluarkan tanpa hasil yang jelas, maka patut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang harus diuji secara hukum,” tegas Muhammad Nazar, SH, CPM.

Ia menilai kondisi tersebut relevan diuji berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.

PHK 16 Karyawan Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

Selain itu, Nazar juga menyoroti kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 16 staf manajer dan karyawan PEMA yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum ketenagakerjaan yang sah.

Menurutnya, PHK sepihak bukan hanya berpotensi melanggar hak pekerja, tetapi juga dapat menimbulkan beban keuangan baru bagi BUMD apabila berujung pada gugatan hukum dan kewajiban pembayaran kompensasi.

“Keputusan manajerial yang keliru dan melanggar hukum justru berpotensi merugikan keuangan perusahaan dan daerah,” ujar Muhammad Nazar.

Penjualan Sulfur Rp11,8 Miliar Disorot Serius

LBH Iskandar Muda Aceh juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penjualan sulfur milik PEMA pada tahun 2025 senilai sekitar Rp11,8 miliar kepada PT Hengsheng, yang diduga dilakukan tanpa mekanisme tender atau lelang terbuka.

Lebih lanjut, Nazar menyebutkan bahwa pembayaran tidak dilakukan secara penuh sebelum seluruh sulfur diangkut dari lokasi penampungan di Kuala Kangsa. Hingga 21 Desember 2025, sekitar Rp3,9 miliar diduga belum disetorkan ke rekening PEMA.

“Penyerahan barang milik daerah tanpa pembayaran penuh merupakan bentuk kelalaian serius dalam pengamanan aset. Ini bukan sekadar kesalahan administratif,” tegasnya.

Ia menilai praktik tersebut patut diuji berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan pengamanan keuangan serta aset negara/daerah.

Dugaan Pelanggaran Qanun Perkuat Unsur Melawan Hukum

Selain persoalan keuangan, Nazar juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 tentang pendirian PT PEMA, termasuk dugaan pengangkatan direksi yang tidak memenuhi syarat normatif sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

“Jika pengangkatan direksi dilakukan dengan melanggar Qanun, maka unsur perbuatan melawan hukum semakin kuat dan relevan dalam konteks tindak pidana korupsi,” ujar Muhammad Nazar.

LBH Desak Kejati Aceh Lakukan Penyelidikan

Atas dasar berbagai dugaan tersebut, LBH Iskandar Muda Aceh secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, profesional, dan independen terhadap pengelolaan keuangan serta aset PT Pembangunan Aceh.

“Kami meminta Kajati Aceh menguji seluruh persoalan ini secara hukum. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan. Jika ada, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nazar.

Ia menambahkan, LBH Iskandar Muda Aceh siap menyerahkan data serta temuan awal kepada aparat penegak hukum guna mendukung proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN PPM Universitas Malikussaleh Kelompok 63 Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial di Dusun Bukit Rata

24 Januari 2026 - 22:34 WIB

Sambut HPN 2026, 8 Wartawan Aceh Ikut Retret di Bogor

24 Januari 2026 - 12:24 WIB

Harga Emas di Aceh Utara Naik Mencapai 8.000.000 Permayam

24 Januari 2026 - 12:04 WIB

Untuk Siapa Kain Sarung Rp 1,1 Milyar di Aceh Utara? Yang Dikelola Dinas Sosial

23 Januari 2026 - 16:59 WIB

Diduga Bau Sulfur Menyengat di Kuala Langsa, PT PEMA di Ambang Kehancuran

22 Januari 2026 - 22:10 WIB

Trending di Aceh