Menu

Mode Gelap
Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan

News

Kemendagri Evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara, 49 Bagian Perlu Disesuaikan

badge-check


					Kemendagri Evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara, 49 Bagian Perlu Disesuaikan Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Dalam upaya memastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi serta kepentingan umum, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengadakan evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara secara hybrid pada Kamis (10/10/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Praja Bakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan dipimpin oleh Plh. Direktur SUPD I, Gunawan Eko Movianto.

Evaluasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku, Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Kepala Biro Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan perwakilan dari sejumlah kementerian, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Gunawan, kegiatan evaluasi ini penting untuk memastikan Perda yang akan disahkan tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi.

“Tujuan evaluasi ini adalah memastikan agar Perda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan umum,” kata Gunawan.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah menemukan bahwa dari Raperda RTRW Provinsi Maluku Utara tahun 2024-2043, terdapat 49 bagian yang memerlukan penyesuaian.

Lebih lanjut, terdapat dua bagian yang masih perlu dikonfirmasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum penetapan final.

Selama diskusi, Krishna Samudra, Ketua Tim Kerja Zonasi Daerah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, menekankan pentingnya pengaturan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKPR Laut) agar sesuai dengan RZWP3K Provinsi Maluku Utara yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, masukan teknis dari berbagai kementerian dan lembaga juga diberikan untuk penyempurnaan Raperda. Nantinya, Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan memproses lebih lanjut hasil evaluasi ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan RTRW Provinsi Maluku Utara dapat segera ditetapkan dan mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Meja Bukber ke Sinergi Daerah: Kajari Batu Bara Rangkul Forkopimda dalam Silaturahmi Ramadan

13 Maret 2026 - 18:18 WIB

Satresnarkoba Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Sembako untuk Anak Stunting Sekaligus Kampanye Anti-Narkoba

13 Maret 2026 - 13:38 WIB

Belum Genap Dua Bulan Bertugas, Kasat Narkoba Batu Bara Catat 46 Pengungkapan Kasus

11 Maret 2026 - 21:10 WIB

Berbagi di Bulan Suci, BRC Kawasan Industri Adakan Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

11 Maret 2026 - 20:50 WIB

Upaya Pemberantasan Narkoba Menggeliat di Batu Bara, Kinerja Satresnarkoba Tuai Apresiasi SMSI

11 Maret 2026 - 20:05 WIB

Trending di News