Menu

Mode Gelap
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh

News

Kemendagri Evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara, 49 Bagian Perlu Disesuaikan

badge-check


					Kemendagri Evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara, 49 Bagian Perlu Disesuaikan Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Dalam upaya memastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi serta kepentingan umum, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengadakan evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara secara hybrid pada Kamis (10/10/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Praja Bakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan dipimpin oleh Plh. Direktur SUPD I, Gunawan Eko Movianto.

Evaluasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku, Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Kepala Biro Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan perwakilan dari sejumlah kementerian, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Gunawan, kegiatan evaluasi ini penting untuk memastikan Perda yang akan disahkan tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi.

“Tujuan evaluasi ini adalah memastikan agar Perda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan umum,” kata Gunawan.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah menemukan bahwa dari Raperda RTRW Provinsi Maluku Utara tahun 2024-2043, terdapat 49 bagian yang memerlukan penyesuaian.

Lebih lanjut, terdapat dua bagian yang masih perlu dikonfirmasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum penetapan final.

Selama diskusi, Krishna Samudra, Ketua Tim Kerja Zonasi Daerah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, menekankan pentingnya pengaturan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKPR Laut) agar sesuai dengan RZWP3K Provinsi Maluku Utara yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, masukan teknis dari berbagai kementerian dan lembaga juga diberikan untuk penyempurnaan Raperda. Nantinya, Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan memproses lebih lanjut hasil evaluasi ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan RTRW Provinsi Maluku Utara dapat segera ditetapkan dan mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak di Grobogan

9 Juli 2025 - 21:06 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Ukir Prestasi Membanggakan di Ajang Nasional dan Internasional

9 Juli 2025 - 21:00 WIB

Mekeng Berharap Koperasi Merah Putih Dapat Putuskan Mata Rantai “Permainan” Distribusi Pupuk Subsidi

9 Juli 2025 - 16:30 WIB

Papua Selatan Susun RPJMD, Kemendagri Beri Arah Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah

8 Juli 2025 - 09:23 WIB

UMKM Dapat Suntikan Ilmu Jualan dari Rumah BUMN & Semesta Academy

8 Juli 2025 - 09:15 WIB

Trending di News