Menu

Mode Gelap
RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

Aceh

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

badge-check


					Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com – Polda Aceh menyampaikan penjelasan terkait kasus pencurian satu unit mesin gilingan kopi gelondong di Kabupaten Aceh Tengah yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah memperoleh putusan pengadilan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, di pekarangan rumah milik Rosmalinda (36), seorang PNS, warga Kecamatan Wihni Bakong, Kabupaten Aceh Tengah. Mesin gilingan kopi gelondong milik korban diduga dicuri oleh FR (17), mantan pelajar, warga Kecamatan Silih Nara, bersama seorang rekannya bernama Ardika yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, mesin tersebut dijual oleh FR kepada RN (41), warga Kecamatan Bebesen, dengan harga Rp1.800.000, Uang hasil penjualan digunakan oleh FR untuk bepergian ke Kota Lhokseumawe,” jelas Kabid Humas.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat FR hendak kembali ke rumahnya di Kecamatan Silih Nara dan melintas di wilayah Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, korban dihentikan oleh empat orang, masing-masing SM(22), MA (22), Mld (20), dan AH (22). Korban diduga diikat menggunakan tali dan mengalami pemukulan secara bersama-sama.
Korban kemudian dibawa ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies, dan kembali mengalami penganiayaan, sebelum akhirnya dibawa ke Kampung Wih Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, dan kembali dipukul. Saat korban berteriak meminta pertolongan, warga setempat datang mengamankan korban dan membawanya ke Polsek Silih Nara, selanjutnya di limpahkan ke Polres Aceh Tengah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut, luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet di bagian dada belakang. “Atas peristiwa ini, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah,” ujar Kombes Pol Joko.

Polres Aceh Tengah telah memfasilitasi upaya mediasi sebanyak dua kali, masing-masing pada 5 dan 8 September 2025. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan damai, perkara dilanjutkan ke proses hukum.
Untuk perkara pencurian, berkas perkara tersangka FR dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Agustus 2025 dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti pada 29 Agustus 2025. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengadilan Negeri Takengon melalui Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN TKN menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan terhadap anak dengan tersangka SM, dkk diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN tanggal 4 Februari 2026, para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Aceh Tengah.

“Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” tutup Kabid Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

10 April 2026 - 21:55 WIB

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

8 April 2026 - 13:33 WIB

KINERJA INSPEKTORAT DINILAI LAMBAT DAN LEMAH, WARGA ATU GAJAH REJE GURU DESAK USUT DUGAAN KORUPSI MANTAN REJE

7 April 2026 - 17:01 WIB

Trending di Aceh