Menu

Mode Gelap
Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat

Aceh

Gubernur Aceh Serahkan SK kepada 5.789 PPPK: Mualem Ingatkan Etos Kerja dan Larang Nongkrong Saat Jam Dinas

badge-check


					Gubernur Aceh Serahkan SK kepada 5.789 PPPK: Mualem Ingatkan Etos Kerja dan Larang Nongkrong Saat Jam Dinas Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun anggaran 2024 di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/8/2025), sembari mengingatkan pentingnya integritas, disiplin, dan pelayanan publik yang humanis.

Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari kebijakan reformasi birokrasi Pemerintah Aceh dalam memperkuat struktur aparatur sipil negara (ASN) berbasis merit, kompetensi, dan loyalitas terhadap pelayanan publik. Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Mualem itu menegaskan bahwa proses seleksi PPPK telah mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola birokrasi.

“Proses seleksi yang telah dilalui mencerminkan komitmen kita dalam memperkuat reformasi birokrasi, dengan menempatkan integritas, profesionalisme, dan kompetensi sebagai fondasi utama,” ujar Mualem.

Ia juga menyampaikan pesan penting kepada para PPPK baru agar senantiasa meningkatkan kapasitas diri, membangun kerja sama tim, serta menghadirkan pelayanan publik yang adil dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Mualem mengingatkan agar budaya nongkrong di warung kopi selama jam kerja dihapuskan dari lingkungan kerja ASN.

“Jangan lebih banyak di warkop daripada di kantor, apalagi dengan seragam dinas. Kalau sampai melakukan kesalahan, akan banyak yang mencaci di media sosial,” tegasnya.

Lebih jauh, Mualem juga menyerukan agar seluruh PPPK tidak terkotak-kotak dalam kelompok dan bersatu membangun Aceh.

UPTD PPA Banda Aceh Serahkan SK kepada 16 PPPK Baru

Sementara itu, di hari yang sama, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Aceh (PPA) Wilayah I Banda Aceh juga secara resmi menyerahkan SK dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada 16 pegawai PPPK. Penyerahan dilakukan di Aula Sekretariat Pembina Samsat Aceh, dan dipimpin langsung oleh Kepala UPTD, Rahmat Syahreza, S.STP.

Rahmat dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang telah menerima SK PPPK dan berharap para pegawai tersebut mampu menjaga semangat kerja serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan pendapatan daerah.

“Ini adalah awal dari tanggung jawab besar. Kami berharap etos kerja dan dedikasi saudara-saudara sekalian terus meningkat,” ujar Rahmat.

Menurutnya, peran PPPK sangat vital karena berada di garda terdepan dalam pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menekankan bahwa pembinaan dan evaluasi berkala akan terus dilakukan guna memastikan efektivitas kerja.

Penyerahan SK PPPK ini telah melalui proses verifikasi data secara administratif dan faktual, sesuai regulasi nasional. Proses ini juga memperhatikan pendekatan multikontekstual—melibatkan aspek sosial (pemberdayaan ASN muda), ekonomi (peningkatan SDM sektor pelayanan), psikologis (penguatan motivasi kerja), hukum (kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian), dan geografi (distribusi formasi secara merata di seluruh Aceh).

Dalam penutup pernyataannya, Mualem menegaskan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan langkah strategis menjawab kebutuhan formasi di sektor-sektor penting dalam tata kelola pemerintahan Aceh ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Negara Masuk Hutan Aceh: Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Pasca Izin Lima Perusahaan Dicabut

28 Januari 2026 - 22:56 WIB

Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi 

28 Januari 2026 - 07:50 WIB

Pemkab Aceh Utara Gandeng Media PASESATU Salurkan Tenda dan Tangki Air untuk Korban Banjir Bandang

27 Januari 2026 - 23:27 WIB

Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Kemanusiaan Pasca Banjir

27 Januari 2026 - 16:08 WIB

LBH Iskandar Muda Aceh Minta Kajati Turun Tangan, Dugaan Masalah PEMA Dikunci ke UU Tipikor dan Perbendaharaan Negara

26 Januari 2026 - 13:04 WIB

Trending di Aceh