Menu

Mode Gelap
Selama 12 Tahun, Mutia Sari Antar Pasien dan Anak Yatim dengan Mobil Pribadi: “Mungkin Ini Rezeki Orang Lain” Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu RSU Cut Mutia Buka Layanan Cath Lab, Harapan Baru Bagi Penderita Jantung di Aceh Utara Quick Response,Brimob Lhokseumawe Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Vivo Service Center di Lhokseumawe Breaking News! PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert

Headline

Dana CSR PEMA Mengalir ke Luar Aceh, Ombudsman: Tidak Patut!

badge-check


					Dana CSR PEMA Mengalir ke Luar Aceh, Ombudsman: Tidak Patut! Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyoroti kebijakan PT. Pembangunan Aceh (PEMA) terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) yang beroperasi di wilayah Aceh, PT. PEMA seharusnya memprioritaskan pemanfaatan dana CSR untuk masyarakat Aceh.

“Secara prinsip, adanya CSR merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan. Dalam hal ini, PT. PEMA seharusnya mengalokasikan dana CSR untuk kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat di Aceh juga,” ujar Dian, Minggu (7/9).

Ombudsman menilai tindakan Direktur PT. PEMA dalam penggunaan dana CSR tidak patut. Ia bahkan mengingatkan adanya potensi conflict of interest (benturan kepentingan) apabila alokasi dana tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat.

“Dana CSR kan peruntukannya untuk membantu masyarakat di sekitar perusahaan dalam meningkatkan kualitas kehidupan. Tetapi kemudian, jika dialokasikan ke wilayah lain yang tidak termasuk dalam kriteria penerima manfaat, apalagi informasinya untuk kepentingan perayaan ulang tahun sebuah PTS di luar Aceh, tentu itu tidak patut,” tegasnya.

Dian menekankan, CSR atau TJSL sudah diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Aturan tersebut menegaskan kewajiban perseroan untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup, dan kelestarian lingkungan, baik bagi masyarakat setempat maupun masyarakat luas.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta PT. PEMA menyalurkan dana CSR sesuai peruntukannya, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memperhatikan prinsip tata kelola korporasi yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selama 12 Tahun, Mutia Sari Antar Pasien dan Anak Yatim dengan Mobil Pribadi: “Mungkin Ini Rezeki Orang Lain”

25 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Breaking News! PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert

16 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Kasus Dr. Suci: Ketika Keadilan Digeser Menjadi Tawar-Menawar, di duga Wartawan Jadi “Juru Damai Berbayar”?

3 Oktober 2025 - 23:05 WIB

“Ada Apa di Balik Chromebook? K3S Enggan Bicara, Publik Curiga”

3 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Sulfur Aceh Raib ke Medan Malam-Malam: PEMA & Direksi Cuci Tangan, DPR Aceh & BPK Koma!

3 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Trending di Headline