Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

Berstatus Desa Mandiri di Kabupaten Aceh Utara, Ulee Rubek Timu Launcing Pembentukan Koperasi Merah Putih

badge-check


					Berstatus Desa Mandiri di Kabupaten Aceh Utara, Ulee Rubek Timu Launcing Pembentukan Koperasi Merah Putih Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi – Sesuai arahan dari Presiden H Probowo Subianto tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam usaha peningkatan perekonomian, Desa Ulee Rubek Timu dalam Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Pembentukan Koperasi Merah Putih pada Senin Malam 26 Mei 2025 di Meunasah Desa Ulee Rubek Timu.

Acara di Hadiri oleh Sekcam Seunuddon Alamsyah, SE beserta jajaran, Koramil yang di wakili oleh Babinsa, L Damanik, Polsek di diwakili oleh anggotanya Nasruddin anggota Polsek Seunuddon, Mukim Pante, Aparat Desa, Tuha Peut Gampong, Pemuda, Ibu ibu PKK dan segenap masyarakat Ulee Rubek Timu.

Geusyik Ulee Rubek Timu Azhari M Yunus, menghimbau agar seluruh kalangan masyarakat yang ada di Desa Ulee Rubek Timu untuk turut berpartisipasi mendukung dan bergabung sebanyak banyaknya anggota dalam memajukan Koperasi Merah Putih ini, sebutnya.

Lebih jauh di katakan, bahwa Koperasi Merah Putih ini adalah sebuah kemandirian Desa dalam mendukung dan meningkatkan perekonomian masyarakat untuk bergerak maju mendongkrak ketahanan pangan agar bisa di kelola lebih baik lagi.

Tidak hanya sampai di situ, Geusyik Azhari juga mengajak masyarakat untuk mendongkrak potensi hasil tangkapan laut ,karena kebetulan daerah kita berada di pesisir pantai, agar lebih bermutu dan untuk menjaga stok barang serta harga tangkap Nelayan agar tetap stabil, semangatnya.

Ngaliman MS, SH sebagai tenaga ahli Kabupaten Aceh Utara Pendamping Desa memberikan penjelasan yang kongkrit tentang Koperasi Merah Putih di antaranya dasar hukum tentang pembentukan Koperasi Merah Putih, diantaranya:

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diantaranya;

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33, perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. 2. Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
  3. 3. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;
  4. 4. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggara dan Pembinaan Perkoperasian
  5. 5. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  6. 6. Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Juklak);
  7. 7. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;
  8. 8. Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;
  9. 9. Surat Edaran Gubernur Provinsi Aceh Nomor 500.3/3887 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih; 10.Surat Edaran Bupati Kabupaten Aceh Utara Nomor 500.3/580 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;

Lebih lanjut, ngaliman menjelaskan, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi persyaratan: 1. Pengurus dipilih oleh Rapat Anggota. 2. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi, 3. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan; 3. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas, dan 4. tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa. 5. Tidak boleh merangkap 6. Berdomisili di Desa tsb dibuktikan dengan KTP.

Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

Ngaliman M Salim juga menjelaskan panjang lebar tentang Koperasi Merah Putih, serta pembentukan Pengurus dari 4 Dusun yang terwakilkan menjadi pengurus Koperasi serta keterwakilan Perempuan.

Dalam pemaparannya, ngaliman memberikan informasi JENIS-JENIS KOPERASI Koperasi Primer → Koperasi yang beranggotakan perseorangan dan beroperasi di wilayah tertentu, seperti desa atau kecamatan. KOPERASI DESA MELAH PUTIH GUDANG APUTM GESA Koperasi Sekunder → Koperasi yang beranggotakan koperasi primer dan memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas. Koperasi Tersier ← Koperasi yang beranggotakan koperasi sekunder dan biasanya berkedudukan di ibukota negara Indonesia.

Lebih lanjut, Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan: Mempunyai pengetahuan, ketrampilan kerja, jujur, dan berdedikasi terhadap koperasi; Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu Koperasi yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5(lima) tahun sebelum pengangkatan; Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda dengan Pengawas lain dan Pengurus Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 (dua) orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan Pengawas.

Kita harapkan dengan terbentuknya pengurus dan struktur Koperasi Merah Putih di Desa Ulee Rubek Timu menjadi batu loncatan terbentuknya karakter masyarakat atas kemajuan gerakan Ekonomi masyarakat agar lebih dalam dalam meniti kemandirian Desa, Tutupnya.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Agara Gelar Pemasangan KB Gratis dan Donor Darah

30 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Trending di Aceh