Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Proyek pembangunan gedung BAPPEDA Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, di Landing-Lhoksukon, Jalan Medan-Banda Aceh anggaran tahun 2022 lalu senilai Rp.12 Miliar lebih kondisinya sangat memprihatinkan.
Kondisi fisik gedung yang belum digunakan hingga kini atapnya bocor, sementara bagian dindingnya retak-retak berat, sedangkan pondasi bangunan berlantai dua itu banyak yang patah, serta plafon sudah lapuk akibat atap bocor. Terkesan Pemkab Aceh Utara hambur-hamburkan uang rakyat.
Pantauan Wartawan Harianpaparazzi.com kemarin, nampak terlihat pekerjaan rekanan yang mengerjakan gedung tersebut asal jadi. Cat bangunan hampir semua sisi sudah terkelupas, sementara kondisi gedung bagaikan sudah terbengkalai,bagian atap ada yang sudah copot, demikian juga kamar mandi tak satupun dapat digunakan. Atap ruang-ruang pada bocor.
Bangunan tersebut dikerjakan oleh kontraktor asal Kota Lhokseumawe PT. Traya Anggun Permai dengan Direktur Utama Zainuddin.
Kontraktor pelaksana proyek BAPPEDA Kabupaten Aceh Utara Zainuddin yang dihubungi mengakui kalau kondisi gedung Bappeda yang dikerjakannya ada masalah.
“Namanya saja kita manusia,pasti tidak sempurna,demikian juga dengan pembangunan gedung tersebut,” kata Zainuddin.
Menurut Zainuddin, memang benar ada beberapa sisi bangunan retak dan atapnya bocor, hal ini diakuinya karena faktor waktu pekerjaan terburu karena pelaksanaannya menjelang mati kontrak.
Sementara cat gedung dan tiang Zainuddin mengakui menggunakan material dibawah standar, karena untuk menghindari kerugian.
”Kalau kami pakai material seperti dalam RAB, jelas kami rugi karena sudah sangat besar dana yang kami keluarkan untuk servis pejabat kala itu,” kata Zainuddin secara jujur.
Bicara jujur kata Zainuddin kepada para wartawan yang menemuinya menyatakan, pihaknya sebenar rugi mengerjakan proyek itu, karena sangat banyak sudah mengeluarkan dana baik dana untuk fee pejabat maupun fee yang dikeluarkan untuk proses tender.
“Dalam proses tender di ULP harus kita atur,demikian juga untuk Pejabat yang memberikan paket tersebut kepadanya juga harus di setor dana cash,” kata Zainuddin.
Zainuddin mengaku pekerjaan pembangunan Proyek dengan nilai ril Rp.12.3 M, tidak dikerjakan sendiri, namun patungan tiga rekannya sama-sama pengusaha di daerah itu.
“Saya diberikan hanya 2 persen dari keuntungan itupun diberikan secara cicilan sebagai jasa sewa perusahaan,” kata Zainuddin.
Zainuddin juga minta agar Wartawan tidak membesar-besarkan persoalan gedung yang rusak itu.
“Masih banyak berita lain yang perlu diliput kawan-kawan wartawan. Lagi pula bukan gedung yang kami buat saja yang kondisinya rusak parah tapi sebelahnya gedung BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Aceh Utara juga bernasib sama,” timpal Zainuddin.
Minta Diusut
Sementara itu di tempat terpisah, Koordinator LSM Percepatan Pembangunan Aceh (PPA),Tri Nugroho Pangabean minta Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Aceh segera periksa Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Rekanan PT. Traya Anggun Permai selaku pelaksana proyek, Konsultan Pengawas, gedung kantor BAPPEDA Aceh Utara, yang kondisinya rusak berat sebelum digunakan.
“Gedung BAPPEDA anggaran tahun 2022 lalu, itu yang berada di kawasan Landing, Jl.Medan-Banda Aceh diduga pengerjaan yang asal jadi dan sangat tidak sesuai dengan harga yang dinilai Milyaran rupiah itu perlu diperiksa secepatnya,” ujar Tri Nugroho Pangabean kepada sejumlah Wartawan di Lhokseumawe.
Lebih lanjut Tri menyebutkan, pekerjaan pembangunan Gedung BAPPEDA Aceh Utara itu memang sudah bermasalah dari pertama gedung tersebut ditender.
Proses tender proyek tersebut kata Tri dilakukan secara melanggar hukum yaitu direkayasa, ini diduga akibat ada nya mufakat jahat antara Kontaktor, ULP serta Bupati saat itu. Atas arahan Bupati kepala pihak ULP, maka proyek itu berhasil dimenangkan PT.Traya Anggun Permai.
“Proyek gedung kantor BAPPEDA Kabupaten Aceh Utara di Landing, terlihat jelas dari tembok dinding dalam pengerjaannya jauh dari kata rapi begitu juga dengan pemasangan atap seng bergelombang dan dikuatirkan akan cepat bocor,” ujar Tri.
Untuk itu, Tri meminta agar Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Aceh dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat memeriksa semua pihak yang bersangkutan yang terlibat di dalam proyek tersebut.
Sementara itu, seorang pejabat Bappeda Aceh Utara yang ditanya wartawan terkait kondisi gedung tersebut enggan berkomentar banyak.
”Kami belum punya kewenangan untuk komentar kondisi gedung itu,karena kami belum diserahterimakan pemakaian gedung itu, untuk itu coba ditanyakan ke Dinas Perkim saja,” kata Plt Ketua Bappeda Aceh Utara, Drs.Adamy.
Menjawab pertanyaan kenapa hingga saat ini Bapeda masih belum tinggal di kantor yang baru, lagi-lagi Adamy enggan berkomentar.
“Yang jelas kami belum mau menerima gedung tersebut dengan berbagai pertimbangan, tandas Adamy. (Fajar Ammarul Akmal/Firdaus)