Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

News

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Teroris JAD Bima

badge-check


					Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Teroris JAD Bima Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris kelompok Jamaan Anshorut Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (4/9/2024) kemarin. Salah satu tersangka merupakan Amir atau pimpinan kelompok JAD.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial LHM dan DW. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni untuk DW dibekuk di Jalan Gajah Mada, Penarega, Bima, pukul 08.55 WITA. Kemudian LHM ditangkap di Pentol, Kecamatan Mpunda, Bima, sekitar pukul 09.09 WITA.

“LHM berperan menjadi Amir atau orang yang dituakan di dalam kelompok JAD sering memberikan khutbah Jumat dengan tema radikal kepada masyarakat umum dan anggota. Yang bersangkutan yang mengerahkan anggota untuk kegiatan ketangkasan fisik dan menggerakkan kegiatan halaqo di Bima, Sumbawa Barat dan Pulau Lombok,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024).

Sementara untuk DW kata Erdi, berperan dalam proses kaderisasi. Tersangka sambungnya juga melaksanakan pelatihan fisik beladiri, renang laut dalam rangka penguatan fisik untuk persiapan aksi teror. “Keduanya mengikuti baiat massal kepada kelompok ISIS dan bergabung kelompok JAD Bima,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang didapat dari kedua tersangka yaitu senapan angin dan 15 buku. Erdi menegaskan, bahwa kelompok JAD sesuai dengan keputusan pengadilan ditetapkan sebagai kelompok teror. Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada masyarakat untuk peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut.

Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat untuk waspada dan mampu memilah agar tidak memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang memberikan pemahaman radikal.

“Penangkapan kepada tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistemis melakukan perekrutan dan menanamkan pengamanan yang keliru,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Ramadhan, PLN Diminta Jaga Stabilitas Listrik Tanpa Pemadaman

19 Februari 2026 - 21:17 WIB

Gebrakan Awal Kajari Batu Bara: Kasus BTT 2022 Bergulir, Kadis Kesehatan Masuk Daftar Tersangka

19 Februari 2026 - 19:29 WIB

Mobil Mewah Tak Selamatkan: ABM Diciduk Satresnarkoba Polres Batu Bara di Seisuka

19 Februari 2026 - 05:27 WIB

Bank Sumut Nilai Tradisi Batu Bara Layak Dijaga karena Beri Manfaat Konkret bagi Masyarakat

18 Februari 2026 - 20:40 WIB

Gotong Royong Jelang Ramadhan, Musholla Lapas Tanjung Balai Tampil Bersih dan Nyaman

18 Februari 2026 - 20:17 WIB

Trending di News