Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Polisi Tahan Selebgram, Atas Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Tas Branded

badge-check

Polisi Tahan Selebgram, Atas Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Tas Branded Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menahan selebgram berinisial AC alias AL atas dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan dengan modus jual beli Tas Branded berbagai merk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan soal penangkapan AC alias AL yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang public figure berinisial AC alias AL,” ucap Ade dalam keteranganya. Kamis (15/8/2024).

AC alias AL sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor berinisial EI dengan korban berinisial FI.

Ade menyebut saat ini tersangka AC alias AL juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan,” Ucapnya.

“Alasan subjektif khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti,” Imbuhnya.

Kemudian Ade menjelaskan AC alias AL membeli tas mewah, antara lain Hermes dan Louis Vuitton kepada korban dengan cara mencicil. Awalnya pembayarannya lancar.

“Total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV,” katanya.

Selanjutnya setelah membeli 15 tas tersebut, pembayaran tersangka tidak lancar. Belakangan diketahui, dia menggelapkan hasil penjualan tas tersebut.

“Dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban,” Jelasnya.

Atas hal ini korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC alias AL,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PDI-P Dorong DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

8 Okt 2026 - 21:00 WIB

PDI-P Dorong DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Biasa Bayar 14.000 Dollar untuk Kuota Petugas

8 Okt 2026 - 20:56 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Biasa Bayar 14.000 Dollar untuk Kuota Petugas

Pertama Kali di Batu Bara, SMSI Siapkan Uji Kompetensi Wartawan

6 Okt 2026 - 16:58 WIB

Pertama Kali di Batu Bara, SMSI Siapkan Uji Kompetensi Wartawan

Setahun Perjalanan owrite.id: Optimisme Membangun Pers Modern

6 Okt 2026 - 12:02 WIB

Setahun Perjalanan owrite.id: Optimisme Membangun Pers Modern

Batalyon Parako 463 Pasgat Medan Dianugerahi Samkarya Nugraha atas Pengabdian kepada Negara

6 Okt 2026 - 11:12 WIB

Batalyon Parako 463 Pasgat Medan Dianugerahi Samkarya Nugraha atas Pengabdian kepada Negara
Trending di News