LHOKSUKON — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (29/10/2026). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Lhoksukon, mulai pukul 10.30 WIB.
Pemusnahan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H., perwakilan Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, serta sejumlah awak media cetak dan daring.
Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kejari Aceh Utara.
Dalam sambutannya, Hilman Azazi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, meliputi narkotika, perkara jinayat, penganiayaan, serta tindak pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 3.150,53 gram, ganja seberat 10.711,7 gram, rokok sebanyak 3.870.000 batang, dua buah senjata api dan senjata tajam, enam unit telepon genggam, serta benda-benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Selain penindakan, upaya pencegahan juga dinilai penting untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana. Peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi salah satu faktor pendukung terciptanya situasi yang aman dan tertib.
Penguatan pendidikan agama dan pembentukan karakter, khususnya bagi generasi muda, juga perlu terus dilakukan. Nilai-nilai keimanan, ketakwaan, serta akhlakul karimah diharapkan menjadi landasan dalam membentengi generasi muda dari perilaku menyimpang dan berbagai ancaman tindak pidana.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat, Kabupaten Aceh Utara diharapkan semakin aman, tertib, serta terbebas dari berbagai ancaman tindak pidana.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berakhir sekitar pukul 11.45 WIB. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh para pihak terkait.
Pelaksanaan pemusnahan secara terbuka dan tertib ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, meningkatkan kesadaran hukum, melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, serta mempererat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Aceh Utara.





