Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

Aceh

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa TA 2017

badge-check


					Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa TA 2017 Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com — Polda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto,S.I.K, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017.

Kabid Humas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa TA 2017 masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky.

“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/5/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang saat ini masih melakukan proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait perkara dimaksud.

Kabid Humas juga mengimbau seluruh pihak agar bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Ia meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda Aceh Lantik Pejabat Baru, Gubernur Tekankan Percepatan Kinerja dan Penyusunan RKPA 2026

17 Mei 2026 - 17:23 WIB

Angin Barat Datang Lebih Dulu, Warga Lhok Puuk Menyelamatkan Hidup di Tengah Gelombang

16 Mei 2026 - 14:29 WIB

50 Huntara Bantuan PLN di Aceh Tamiang Tanpa WC, Warga Terpaksa Menumpang MCK Tetangga

15 Mei 2026 - 20:39 WIB

UMKM Korban Banjir Aceh Tamiang Dijanjikan Bantuan Tunai, Pemda Akui Ribuan Pedagang Terpaksa Berutang

14 Mei 2026 - 20:27 WIB

Lima Bulan Menunggu Janji Bantuan, Warga Kampung Kesehatan Bertahan dari Utang dan Lumpur

13 Mei 2026 - 17:48 WIB

Trending di Aceh