Lhoksukon, Harianpaparazzi.com — Oknum mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara, Abdul Halim, terancam dilaporkan ke polisi oleh sejumlah mantan pengurus terkait dugaan penggelapan dana organisasi. Dana tersebut diduga berasal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara serta dana organisasi dari mitra kerja dalam bentuk pokok-pokok pikiran (pokir) dan bantuan lainnya.
Hal itu disampaikan mantan Bendahara PWI Aceh Utara, Firman Fadil, kepada wartawan, Sabtu (kemarin).
Menurut Fadil, dirinya bersama beberapa mantan pengurus PWI Aceh Utara, yakni Said Aqil selaku sekretaris dan Jamaluddin sebagai wakil sekretaris, terpaksa menempuh jalur hukum karena Abdul Halim dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti pencairan dana dari Pemkab Aceh Utara. Jadi, Halim tidak bisa mengelak lagi,” ujar Jufri, wartawan senior dan anggota PWI Aceh Utara.
Sebelumnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan Abdul Halim ditolak mayoritas anggota dalam Konferensi ke-VIII PWI Aceh Utara. Penolakan tersebut terjadi karena LPJ diduga direkayasa oleh yang bersangkutan, sehingga konferensi dinyatakan deadlock dan tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya, PWI Aceh mengambil alih kepengurusan PWI Aceh Utara.
Terkait persoalan tersebut, Abdul Halim disebut enggan menyelesaikan dugaan penggelapan dana organisasi secara internal bersama para pengurus dan anggota. Oleh karena itu, kata Fadil dan Said Agil, persoalan tersebut terpaksa dibawa ke ranah hukum.
Selain dugaan penggelapan dana, para anggota PWI Aceh Utara juga mempersoalkan masih dikuasainya satu unit mobil Kijang minibus milik organisasi oleh Abdul Halim. Kendaraan tersebut berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Menurut Fadil, karena Abdul Halim tidak lagi menjabat sebagai ketua, seharusnya mobil tersebut dikembalikan kepada Pemkab Aceh Utara.
Sudah Dilaporkan ke PWI dan Dewan Kehormatan
Secara internal, dugaan penggelapan dana dan pelanggaran Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) yang dilakukan Abdul Halim saat menjabat sebagai Ketua PWI Aceh Utara telah dilaporkan kepada PWI Pusat, PWI Aceh, serta Dewan Kehormatan PWI Aceh dan DK-PWI Pusat.
“Secara eksternal, kami juga akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena sudah mengandung unsur pidana penggelapan dana organisasi,” kata Said Agil.
Firman Fadil menambahkan, pihaknya telah berupaya mengajak Abdul Halim untuk duduk bersama membahas dugaan penggelapan dana organisasi tersebut. Namun, ajakan itu tidak direspons.
“Karena yang bersangkutan tidak bersedia, kami terpaksa menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Diduga Beli Rumah dengan Uang Organisasi

Sementara itu, sumber lain yang dihimpun media ini menyebutkan, Abdul Halim diduga membeli sebuah rumah di kawasan Buket Rata, Lhokseumawe, menggunakan uang organisasi.
Dugaan tersebut dibenarkan Firman Fadil kepada media ini, pekan lalu.
“Benar, dugaan kami juga demikian. Ia menggunakan uang organisasi untuk membeli sebuah rumah di kompleks perumahan Buket Rata, Lhokseumawe,” kata Fadil sambil menunjukkan foto rumah dimaksud.
Menurut Fadil, hampir 99 persen diyakini rumah tersebut dibeli menggunakan dana organisasi. Jumlah dana yang diduga digelapkan mencapai ratusan juta rupiah, yang berasal dari dana hibah Pemkab dan dana pokir PWI, dengan total perkiraan mencapai sekitar Rp400 juta.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran PD/PRT, Abdul Halim menyarankan agar wartawan mengonfirmasi langsung kepada PWI Aceh maupun PWI Pusat. “Terkait surat itu, tanyakan saja langsung ke PWI Aceh atau PWI Pusat, karena suratnya pun sudah dikirimkan,” balas Abdul Halim.
Namun, ketika wartawan kembali menanyakan dugaan pembelian rumah menggunakan uang organisasi, ia menilai pertanyaan tersebut telah mengarah pada serangan pribadi. “Itu sudah di luar konteks, dan saya rasa untuk menyerang secara pribadi,” ujarnya.
PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil alih kendali kepengurusan PWI Aceh Utara akibat terjadinya kebuntuan dalam pelaksanaan konferensi.
“Seluruh aset PWI Aceh Utara, baik bergerak maupun tidak bergerak, saat ini berada di bawah kendali PWI Aceh, termasuk administrasinya. Tidak satu pun pihak dapat menguasainya. Seluruhnya berada dalam pengawasan dan pengamanan kami. Jika tidak ditemukan titik temu, maka akan diambil langkah selanjutnya, apakah penunjukan pelaksana tugas (PLT) atau mekanisme lain, setelah kami meminta arahan dari PWI Pusat,” kata Nasir Nurdin. (Tri)






