Aceh, Harianpaparazzi.com — Dugaan pembukaan hutan secara besar-besaran kembali mencuat di berbagai wilayah Aceh. Seorang sumber yang mengaku terlibat langsung dalam proses pengurusan lahan menyebutkan, dalam dua tahun terakhir ribuan hingga puluhan ribu hektare kawasan hutan telah digunduli dengan dalih izin legal dan pengembangan ekonomi daerah.
Menurut pengakuannya, pola pembukaan lahan dilakukan melalui skema izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, di lapangan disebut terjadi praktik yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari koperasi, kelompok masyarakat, hingga perusahaan besar (PT).
Skema Jatah dan Pembagian Lahan
Sumber menyebutkan, setiap daerah memiliki “jatah” sekitar 500 hektare yang dikelola melalui kelompok tertentu, termasuk koperasi dan eks kombatan. Selain itu, terdapat pula pola plasma sebesar 20 persen yang menjadi bagian dari skema perusahaan.
Beberapa wilayah yang disebut mengalami pembukaan hutan antara lain:
- Kawasan sekitar Gunung Leuser — disebut telah ditebang sejak awal 2000-an.
- Kaloy — sekitar 700 hektare.
- Penaron — sekitar 2.000 hektare, melibatkan dua perusahaan.
- Julok dan pedalaman sekitarnya — sekitar 2.000 hektare.
- Seulimeum/Sejuk — sekitar 300 hektare (dalam proses).
- Aceh Utara — sekitar 8.000 hektare disebut telah disahkan perubahan zonasi.
- Aceh Selatan — sekitar 3.000 hektare.
- Wilayah Gayo — sekitar 1.500 hektare.
Jika diakumulasi, angka tersebut disebut telah mencapai puluhan ribu hektare lahan hutan yang berubah fungsi.
Modus Diduga: Masyarakat Dijadikan Pintu Masuk
Sumber menjelaskan, perusahaan besar diduga memanfaatkan masyarakat sebagai pintu masuk. Lahan terlebih dahulu diajukan atas nama kelompok atau koperasi. Setelah izin diperoleh, lahan tersebut kemudian dialihkan atau dijual kembali kepada perusahaan.
“Minimal satu perusahaan mengelola sekitar 500 hektare, dibagi dalam beberapa blok. Saya tahu karena saya ikut di dalamnya selama tiga tahun,” ujarnya.
Pembukaan lahan tersebut disebut sebagian besar terjadi di kawasan hulu dan bantaran sungai. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap potensi bencana ekologis.
Ancaman Sungai dan Ekosistem
Wilayah yang disebutkan memiliki tiga sungai besar, yakni Sungai Kiri, Sungai Gayo, dan Sungai Babul. Pembukaan hutan di daerah perbukitan dan hulu sungai berisiko meningkatkan ancaman banjir bandang, longsor, serta sedimentasi sungai.
Para pemerhati lingkungan sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa kawasan hutan Aceh, terutama yang terhubung dengan bentang alam Leuser, merupakan salah satu ekosistem paling penting di Sumatra.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai data pembukaan lahan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan hutan di Aceh, di tengah dalih peningkatan pendapatan daerah serta pengembangan sektor pertanian dan perkebunan. Namun, pertanyaannya tetap sama: apakah pembangunan harus dibayar dengan hilangnya hutan dan meningkatnya ancaman bencana bagi generasi mendatang?
(Tri Nugroho Panggabean)






