Menu

Mode Gelap
Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir

Aceh

Kontroversi Pilkades Riseh Baroh: Dugaan Pencoretan Sepihak Calon yang Sudah Lulus Verifikasi Kabupaten

badge-check


					Kontroversi Pilkades Riseh Baroh: Dugaan Pencoretan Sepihak Calon yang Sudah Lulus Verifikasi Kabupaten Perbesar

ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com – Pemilihan Kepala Desa (Geuchik) di Gampong Riseh Baroh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, diwarnai kontroversi setelah muncul dugaan adanya pencoretan sepihak terhadap salah satu calon oleh Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) setempat.

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan keputusan resmi Tim Verifikasi Kabupaten dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Qanun Aceh.


Tiga Calon Resmi Ditetapkan Kabupaten

Berdasarkan Keputusan Tim Verifikasi Berkas Administrasi Kabupaten Aceh Utara Nomor 141/470/2025 yang ditandatangani Ketua Tim Verifikasi, Mansur, pemerintah kabupaten secara resmi telah menetapkan tiga bakal calon yang lulus verifikasi administrasi dan berhak mengikuti pemilihan, yaitu Musauwir, Barmawi, dan Zulfajriah.

Dokumen tersebut menegaskan bahwa ketiga calon telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.


Ketegangan Meningkat di Lapangan

Namun, situasi di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pada Jumat (13/2/2026), suasana di Gampong Riseh Baroh dilaporkan memanas setelah beredar informasi adanya upaya P2G untuk melarang atau mencoret salah satu dari tiga calon yang telah ditetapkan oleh kabupaten.

“Kami sangat khawatir ini akan memicu perpecahan di gampong. Tindakan P2G ini sangat kontroversial karena mengabaikan hasil verifikasi yang sudah ditetapkan di tingkat kabupaten. Modus dan motifnya masih belum jelas,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.


Dugaan Pelanggaran Pasal dalam Qanun Aceh

Tindakan P2G yang diduga mencoret sepihak calon yang telah ditetapkan oleh Tim Verifikasi Kabupaten berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, di antaranya:

  1. Pasal 7 ayat (3), yang mengatur bahwa kewenangan verifikasi dan penetapan calon berada pada Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Bupati/Wali Kota, bukan pada P2G.
  2. Pasal 8, yang menegaskan bahwa calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Tim Verifikasi berhak dicalonkan dan mengikuti seluruh tahapan pemilihan.
  3. Pasal 13, yang mengatur tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Gampong, yang tidak mencakup kewenangan mencoret atau membatalkan calon yang telah ditetapkan oleh instansi yang lebih tinggi.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 73 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang larangan perbuatan yang menghalang-halangi hak calon untuk dipilih dan dapat dikenakan sanksi pidana.


P2G Dianggap Melampaui Kewenangan

Pengamat kebijakan publik lokal menilai bahwa P2G tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil verifikasi yang telah ditetapkan oleh Tim Verifikasi Kabupaten tanpa dasar hukum yang kuat dan prosedur yang jelas.

“Ini merupakan pelanggaran terhadap hierarki kewenangan dalam penyelenggaraan pemilihan. P2G seharusnya menjalankan tahapan sesuai keputusan yang telah ditetapkan oleh atasan mereka, dalam hal ini Tim Kabupaten. Tindakan sepihak seperti ini jelas melanggar ketentuan Qanun,” tegasnya.

Tindakan pencoretan sepihak tersebut dinilai berpotensi merusak tatanan demokrasi desa serta mencederai supremasi Qanun Aceh sebagai landasan hukum pemilihan geuchik.


Warga Desak Intervensi Camat dan Bupati

Menyikapi ketidaksesuaian antara keputusan kabupaten dengan tindakan panitia tingkat gampong, warga mendesak Camat Sawang dan Bupati Aceh Utara segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh sebelum konflik horizontal meluas dan merugikan masyarakat.

“Kami meminta pihak berwenang bertindak tegas. Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai demokrasi di tingkat gampong dirusak oleh oknum yang bertindak di luar kewenangannya,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat berharap pemerintah dapat memastikan seluruh proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan menghormati hasil verifikasi yang telah ditetapkan secara resmi.


Ancaman Sanksi Pidana dan Administratif

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, pihak yang terbukti melakukan tindakan yang menghalangi atau merugikan hak calon dapat dikenakan:

  • Sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 73.
  • Sanksi administratif, berupa pemberhentian dari jabatan sebagai anggota panitia dan larangan menjadi penyelenggara pemilihan pada masa mendatang.

Tahapan Pemilihan Terancam Terganggu

Sesuai jadwal dalam surat keputusan, pemungutan suara seharusnya dilaksanakan paling cepat 19 hari sejak penetapan, yakni sejak 29 Desember 2025. Dengan munculnya polemik ini, tahapan krusial pemilihan terancam mengalami penundaan, bahkan berpotensi berujung pada sengketa hukum yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak P2G Gampong Riseh Baroh belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencoretan calon tersebut. Pihak Kecamatan Sawang juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Masyarakat Gampong Riseh Baroh kini menanti kepastian dan kejelasan dari pihak berwenang agar proses demokrasi desa dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Mereka berharap penyelesaian kasus ini menjadi preseden positif bagi penegakan hukum dan supremasi Qanun Aceh dalam setiap tahapan pemilihan geuchik di masa mendatang.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lhokseumawe Perkuat Komunikasi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

13 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ribuan Warga Aceh Tamiang Demo, Jeritan korban banjir menggema di pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang

12 Februari 2026 - 21:00 WIB

Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi

11 Februari 2026 - 15:18 WIB

Lumpur Bertahan, Sawah Tak Tergarap dan Sawit Rusak: Petani Aceh Tamiang Menunggu Kepastian

11 Februari 2026 - 11:21 WIB

Kepala BPKAD Aceh Utara: P3K Paruh Waktu Kebijakan Nasional, Bukan Sekadar Soal Honor

9 Februari 2026 - 15:57 WIB

Trending di Aceh