Kuala Simpang, Harianpaparazzi.com – Ribuan warga turun ke jalan, mempertanyakan pendataan bantuan rumah rusak yang dinilai tidak adil dan menuntut transparansi pengelolaan dana pascabencana bernilai puluhan miliar rupiah.
Ribuan warga korban banjir dari berbagai pelosok Kabupaten Aceh Tamiang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati, Kamis (12/02). Mereka menuntut penghapusan klasifikasi Tidak Masuk Kategori (TMK) dalam pendataan rumah rusak akibat banjir, yang dinilai merugikan dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Massa menilai, penerapan TMK dalam proses verifikasi dan validasi (verval) berpotensi menyingkirkan ratusan ribu korban banjir dari hak bantuan. Padahal, hampir 100 persen rumah penduduk di Aceh Tamiang terendam lumpur hingga setinggi satu meter. Warga mengaku hanya ingin kembali ke rumah mereka, namun justru merasa dizalimi oleh aturan yang tidak berpihak kepada korban.
Selain soal pendataan, warga juga menyoroti peran aparatur desa. Datok yang selama ini diberi kewenangan melalui Undang-Undang Desa untuk memverifikasi data warganya, dinilai kini berada pada posisi sulit akibat kebijakan pusat yang memaksa klasifikasi rumah rusak secara ketat.
Juru Bicara Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang, Khaidir Azhari, dalam orasinya menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka secara transparan penggunaan dana bantuan pascabanjir sebesar 21 miliar rupiah. Dana tersebut bersumber dari pemerintah pusat dan berbagai donatur.
Menurutnya, masyarakat mengetahui adanya aliran dana bantuan, namun mempertanyakan siapa penerima dan bagaimana mekanisme penyalurannya. Ia menegaskan, tanpa keterbukaan, tidak menutup kemungkinan dana bantuan tersebut menguap.
Warga juga menyoroti minimnya hunian sementara (huntara). Hingga kini, hanya segelintir korban yang menempatinya, sementara puluhan ribu kepala keluarga lainnya masih bertahan di tenda pengungsian atau menumpang di rumah sanak keluarga.
Kebingungan juga dirasakan aparatur desa. Datok Alur Manis, Kecamatan Rantau, Fakhrizal, mengaku tidak memahami skema TMK dan tidak mengetahui pihak yang melakukan verifikasi dan validasi data. Ia khawatir menjadi sasaran protes warga karena banyak rumah yang tidak masuk kategori bantuan.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Zuliadi. Dari 2.191 kepala keluarga di desanya, hampir seluruh rumah terendam lumpur dan mengalami kerusakan, namun sistem pendataan dinilai membebani perangkat desa.
Menanggapi aksi tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Fahmi, M.H., menyatakan bahwa kebijakan TMK berasal dari BNPB. Namun ia menegaskan menolak penerapan aturan tersebut dan telah mendesak Menteri Dalam Negeri untuk membatalkannya.
Desakan pemerintah daerah, menurut Bupati, berujung pada terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 300 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis bantuan korban bencana banjir bandang. Aturan ini menghapus TMK dan mengklasifikasikan rumah terdampak berdasarkan tinggi genangan lumpur.
Dalam aturan baru tersebut, rumah yang terendam lumpur setinggi 20 sentimeter masuk kategori rusak ringan dan berhak menerima bantuan sebesar 15 juta rupiah. Rumah dengan genangan lumpur setinggi satu meter masuk kategori rusak sedang dengan bantuan 30 juta rupiah, sementara rumah rusak berat atau hanyut menerima bantuan 60 juta rupiah.
Bupati juga menyampaikan, Menteri Dalam Negeri bersama Gubernur dijadwalkan menyerahkan bantuan rumah rusak ringan sebanyak 5 ribu unit kepada warga. Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan penggantian perabot sebesar 3 juta rupiah per kepala keluarga, bantuan pemberdayaan ekonomi 5 juta rupiah per kepala keluarga, serta santunan bagi korban meninggal dunia.
Untuk hunian sementara, pemerintah menargetkan pembangunan 13 ribu unit yang tersebar di seluruh kecamatan. Saat ini baru terealisasi sekitar 3 ribu unit, sementara lebih dari 5 ribu unit masih dalam proses pengerjaan.
Pemerintah daerah juga memastikan ketersediaan beras Bulog di Aceh Tamiang mencapai lebih dari seribu ton, serta bantuan meugang dari Presiden sebesar 10,5 miliar rupiah.
Dalam wawancara terpisah, Armia Fahmi menegaskan komitmennya untuk transparan dalam pengelolaan seluruh bantuan bagi korban banjir Aceh Tamiang. (firdaus)






