Menu

Mode Gelap
Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers 11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian di Kute Panang

badge-check


					Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian di Kute Panang Perbesar

Takengon, Harianpaparazzi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Kute Panang Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tawar Miko, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Seorang tersangka berinisial MP (27), warga Kabupaten Bener Meriah, ditangkap pada Senin malam (15/9/2025).

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban bernama Armiya (22). Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp2,6 juta.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Bebesen, setelah sebelumnya melarikan diri pasca beraksi.

“Dalam aksinya, pelaku merusak gembok rumah korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan. Setelah mengambil uang di dalam lemari, ia dipergoki warga hingga melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi,” jelas IPTU Deno.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat. Saat ini, tersangka MP ditahan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Aceh Tengah dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Deno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas PPA Kecam Dugaan Penganiayaan Konsumen oleh Oknum Kolektor FIF di Aceh Utara

14 Juni 2026 - 18:14 WIB

Pengangkatan Mantan Direktur PT Beurata Maju Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar Diduga Bermasalah, Sejumlah Nama Disebut di Persidangan

13 Juni 2026 - 22:27 WIB

Diduga Diancam, Tanaman Ditebang, dan Gubuk Dibakar, Warga Laporkan Geuchik ke Aparat Penegak Hukum

13 Juni 2026 - 22:21 WIB

Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh

13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Ledakan KM Aceh Hebat 2 Lukai 14 Orang, TNI AL Turun Tangan Evakuasi Korban

13 Juni 2026 - 14:48 WIB

Trending di Aceh