Menu

Mode Gelap
RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

Headline

Dana CSR PEMA Mengalir ke Luar Aceh, Ombudsman: Tidak Patut!

badge-check


					Dana CSR PEMA Mengalir ke Luar Aceh, Ombudsman: Tidak Patut! Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyoroti kebijakan PT. Pembangunan Aceh (PEMA) terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) yang beroperasi di wilayah Aceh, PT. PEMA seharusnya memprioritaskan pemanfaatan dana CSR untuk masyarakat Aceh.

“Secara prinsip, adanya CSR merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan. Dalam hal ini, PT. PEMA seharusnya mengalokasikan dana CSR untuk kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat di Aceh juga,” ujar Dian, Minggu (7/9).

Ombudsman menilai tindakan Direktur PT. PEMA dalam penggunaan dana CSR tidak patut. Ia bahkan mengingatkan adanya potensi conflict of interest (benturan kepentingan) apabila alokasi dana tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat.

“Dana CSR kan peruntukannya untuk membantu masyarakat di sekitar perusahaan dalam meningkatkan kualitas kehidupan. Tetapi kemudian, jika dialokasikan ke wilayah lain yang tidak termasuk dalam kriteria penerima manfaat, apalagi informasinya untuk kepentingan perayaan ulang tahun sebuah PTS di luar Aceh, tentu itu tidak patut,” tegasnya.

Dian menekankan, CSR atau TJSL sudah diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Aturan tersebut menegaskan kewajiban perseroan untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup, dan kelestarian lingkungan, baik bagi masyarakat setempat maupun masyarakat luas.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta PT. PEMA menyalurkan dana CSR sesuai peruntukannya, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memperhatikan prinsip tata kelola korporasi yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

2 April 2026 - 09:05 WIB

Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank

5 Maret 2026 - 01:30 WIB

Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Terancam Dipolisikan, Diduga Beli Rumah Dengan Dana Organisasi

22 Februari 2026 - 01:51 WIB

Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

15 Februari 2026 - 10:13 WIB

Anggota PWI Aceh Utara Layangkan Protes, Minta Abdul Halim Didiskualifikasi dari Konferensi

8 Februari 2026 - 08:51 WIB

Trending di Headline