Menu

Otomatis
Breaking News

Headline

Dana CSR PEMA Mengalir ke Luar Aceh, Ombudsman: Tidak Patut!

badge-check

Dana CSR PEMA Mengalir ke Luar Aceh, Ombudsman: Tidak Patut! Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyoroti kebijakan PT. Pembangunan Aceh (PEMA) terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) yang beroperasi di wilayah Aceh, PT. PEMA seharusnya memprioritaskan pemanfaatan dana CSR untuk masyarakat Aceh.

“Secara prinsip, adanya CSR merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan. Dalam hal ini, PT. PEMA seharusnya mengalokasikan dana CSR untuk kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat di Aceh juga,” ujar Dian, Minggu (7/9).

Ombudsman menilai tindakan Direktur PT. PEMA dalam penggunaan dana CSR tidak patut. Ia bahkan mengingatkan adanya potensi conflict of interest (benturan kepentingan) apabila alokasi dana tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat.

“Dana CSR kan peruntukannya untuk membantu masyarakat di sekitar perusahaan dalam meningkatkan kualitas kehidupan. Tetapi kemudian, jika dialokasikan ke wilayah lain yang tidak termasuk dalam kriteria penerima manfaat, apalagi informasinya untuk kepentingan perayaan ulang tahun sebuah PTS di luar Aceh, tentu itu tidak patut,” tegasnya.

Dian menekankan, CSR atau TJSL sudah diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Aturan tersebut menegaskan kewajiban perseroan untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup, dan kelestarian lingkungan, baik bagi masyarakat setempat maupun masyarakat luas.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta PT. PEMA menyalurkan dana CSR sesuai peruntukannya, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memperhatikan prinsip tata kelola korporasi yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tanggul Sungai Sigeaon Pedestrian, 32 Pedagang Pertanyakan Nasib Investasi

24 Agu 2026 - 20:59 WIB

Tanggul Sungai Sigeaon Pedestrian, 32 Pedagang Pertanyakan Nasib Investasi

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Terduga Pengedar di Batang Kuis

24 Agu 2026 - 18:42 WIB

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Terduga Pengedar di Batang Kuis

Ungkap 48 Kasus, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.266 Gram

10 Agu 2026 - 10:09 WIB

Ungkap 48 Kasus, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.266 Gram

Jufri Sitompul Terpilih Jadi Ketua PKB Taput: Memperkuat Struktur Menghadapi Pemilu Legislatif

29 Jul 2026 - 21:21 WIB

Jufri Sitompul Terpilih Jadi Ketua PKB Taput: Memperkuat Struktur Menghadapi Pemilu Legislatif

Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang

28 Jul 2026 - 12:11 WIB

Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang
Trending di Headline