Menu

Mode Gelap
Fadhil Ilyas Resmi Nahkodai Bank Aceh Syariah 2025-2029 Hujan Sejam, Lhokseumawe Lumpuh: Jalan Banda Aceh–Medan Tergenang Sampai Lutut Harapan Baru untuk Faisal, Murid SMP Aceh Utara yang Tinggal di Rumah Nyaris Roboh Muhammad Faisal, Pelajar Aceh Utara yang Belajar di Tengah Rumah Bocor dan Lantai Tanah Yang Dinanti Terjawab: Respons Walikota dan DPRK Soal Demo Lhokseumawe Aksi demo mahasiswa mulai berlangsung di kota Lhokseumawe

Headline

Dana CSR PEMA Mengalir ke Luar Aceh, Ombudsman: Tidak Patut!

badge-check


					Dana CSR PEMA Mengalir ke Luar Aceh, Ombudsman: Tidak Patut! Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyoroti kebijakan PT. Pembangunan Aceh (PEMA) terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) yang beroperasi di wilayah Aceh, PT. PEMA seharusnya memprioritaskan pemanfaatan dana CSR untuk masyarakat Aceh.

“Secara prinsip, adanya CSR merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan. Dalam hal ini, PT. PEMA seharusnya mengalokasikan dana CSR untuk kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat di Aceh juga,” ujar Dian, Minggu (7/9).

Ombudsman menilai tindakan Direktur PT. PEMA dalam penggunaan dana CSR tidak patut. Ia bahkan mengingatkan adanya potensi conflict of interest (benturan kepentingan) apabila alokasi dana tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat.

“Dana CSR kan peruntukannya untuk membantu masyarakat di sekitar perusahaan dalam meningkatkan kualitas kehidupan. Tetapi kemudian, jika dialokasikan ke wilayah lain yang tidak termasuk dalam kriteria penerima manfaat, apalagi informasinya untuk kepentingan perayaan ulang tahun sebuah PTS di luar Aceh, tentu itu tidak patut,” tegasnya.

Dian menekankan, CSR atau TJSL sudah diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Aturan tersebut menegaskan kewajiban perseroan untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup, dan kelestarian lingkungan, baik bagi masyarakat setempat maupun masyarakat luas.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta PT. PEMA menyalurkan dana CSR sesuai peruntukannya, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memperhatikan prinsip tata kelola korporasi yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fadhil Ilyas Resmi Nahkodai Bank Aceh Syariah 2025-2029

8 September 2025 - 21:54 WIB

RSUDZA Catat Sejarah, Berhasil Jalankan Operasi Cerebrovascular Pertama di Aceh

7 September 2025 - 22:19 WIB

Harapan Baru untuk Faisal, Murid SMP Aceh Utara yang Tinggal di Rumah Nyaris Roboh

7 September 2025 - 18:32 WIB

Muhammad Faisal, Pelajar Aceh Utara yang Belajar di Tengah Rumah Bocor dan Lantai Tanah

6 September 2025 - 16:03 WIB

Yang Dinanti Terjawab: Respons Walikota dan DPRK Soal Demo Lhokseumawe

1 September 2025 - 21:36 WIB

Trending di Headline