Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Headline

Dana CSR PEMA Mengalir ke Luar Aceh, Ombudsman: Tidak Patut!

badge-check

Dana CSR PEMA Mengalir ke Luar Aceh, Ombudsman: Tidak Patut! Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyoroti kebijakan PT. Pembangunan Aceh (PEMA) terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) yang beroperasi di wilayah Aceh, PT. PEMA seharusnya memprioritaskan pemanfaatan dana CSR untuk masyarakat Aceh.

“Secara prinsip, adanya CSR merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan. Dalam hal ini, PT. PEMA seharusnya mengalokasikan dana CSR untuk kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat di Aceh juga,” ujar Dian, Minggu (7/9).

Ombudsman menilai tindakan Direktur PT. PEMA dalam penggunaan dana CSR tidak patut. Ia bahkan mengingatkan adanya potensi conflict of interest (benturan kepentingan) apabila alokasi dana tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat.

“Dana CSR kan peruntukannya untuk membantu masyarakat di sekitar perusahaan dalam meningkatkan kualitas kehidupan. Tetapi kemudian, jika dialokasikan ke wilayah lain yang tidak termasuk dalam kriteria penerima manfaat, apalagi informasinya untuk kepentingan perayaan ulang tahun sebuah PTS di luar Aceh, tentu itu tidak patut,” tegasnya.

Dian menekankan, CSR atau TJSL sudah diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Aturan tersebut menegaskan kewajiban perseroan untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup, dan kelestarian lingkungan, baik bagi masyarakat setempat maupun masyarakat luas.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta PT. PEMA menyalurkan dana CSR sesuai peruntukannya, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memperhatikan prinsip tata kelola korporasi yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Breaking News: Taruna Asal Lhokseumawe Meninggal Usai Ospek di Banda Aceh, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan

27 Sep 2026 - 21:51 WIB

Breaking News: Taruna Asal Lhokseumawe Meninggal Usai Ospek di Banda Aceh, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan

Haiqal Laporkan Dua Oknum TNI ke Denpom, PWI Lhokseumawe Siapkan Delapan Pengacara

31 Agu 2026 - 22:46 WIB

Haiqal Laporkan Dua Oknum TNI ke Denpom, PWI Lhokseumawe Siapkan Delapan Pengacara

JMSI Sesalkan Insiden di Tanah Luas yang Menimpa Bendahara JMSI Aceh Utara-Lhokseumawe, Libatkan Dua Prajurit TNI AD

29 Agu 2026 - 23:14 WIB

JMSI Sesalkan Insiden di Tanah Luas yang Menimpa Bendahara JMSI Aceh Utara-Lhokseumawe, Libatkan Dua Prajurit TNI AD

PWI Kecam Danramil Tanah Luas, Jangan Pakai Cara-cara Lama untuk Bela Anak Buah

28 Agu 2026 - 09:27 WIB

PWI Kecam Danramil Tanah Luas, Jangan Pakai Cara-cara Lama untuk Bela Anak Buah

Pemasok Sabu Desa Sekip Teridentifikasi, Jajaran Polres Bergerak Kejar Pelaku

27 Agu 2026 - 08:46 WIB

Pemasok Sabu Desa Sekip Teridentifikasi, Jajaran Polres Bergerak Kejar Pelaku
Trending di Headline