Menu

Mode Gelap
Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat

Aceh

Membongkar Penguasaan kios pasar terpadu : Janji untuk UMKM atau Skema Elitis?

badge-check


					Membongkar Penguasaan kios pasar terpadu : Janji untuk UMKM atau Skema Elitis? Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com — Pasar terpadu yang berdiri kokoh di pusat Lhoksukon, dibangun lima tahun lalu dengan dana pemerintah daerah, kini justru menjadi saksi bisu janji yang tak ditepati. Awalnya dirancang sebagai pusat pemberdayaan UMKM, kini kios-kios tersebut sepi, terkunci, bahkan sebagian dikuasai oleh kalangan yang justru jauh dari dunia usaha kecil.

Geuchik Meunasah Kota Lhoksukon, Jamian, Kamis (14/08) kepada wartawan Paparai.com, mengingat kembali awal mula harapan itu. Menurutnya, usai pembangunan rampung, pihak Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara berjanji memberi satu unit kios kepada desa sebagai dukungan memajukan perdagangan rakyat. “Janji itu sampai hari ini tidak pernah ditepati,” ujar Jamian.

Lebih jauh, Jamian membeberkan kesepakatan awal dengan pedagang UMKM, mereka hanya perlu membayar pajak Rp 1,5 juta per tahun, plus retribusi sampah, tanpa sewa. Namun kebijakan itu berubah tanpa musyawarah. “Tiba-tiba kios dibagi ke pejabat. Nama-nama di dokumen bisa saja saudara atau kerabatnya. Kalau pedagang mau masuk, harus bayar sewa Rp 20 juta setahun. Mana sanggup mereka,” tegasnya.

Bagi UMKM, tarif itu ibarat menutup pintu. Lebih baik uang sebesar itu dijadikan modal ketimbang membayar sewa kios. Akibatnya, bangunan 22 unit kios milik pemda ini terbengkalai, hanya beberapa yang terisi. “Seharusnya pemerintah memberi kemudahan, bukan memberatkan. Ini malah dikuasai oknum,” sambung Saiful MDA, warga Lhoksukon, yang mendesak aparat hukum mengusut dugaan penyalahgunaan tersebut.

Suara Pemerintah

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara, Kusairi, ST., M.S.M, mengaku belum mengetahui sepenuhnya keberadaan kios tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa sewa menyewa mengacu pada Qanun Nomor 1 Tahun 2024. “Saya belum tahu tarif pastinya. Kesepakatan awal dengan pedagang juga saya tidak tahu,” ujarnya. Ia berencana membuka kembali penyewaan jika dalam bulan ini kios masih kosong.

Sementara itu, Kabid Pasar Hanum membantah kabar kios dikuasai pejabat. Menurutnya, informasi itu keliru. Ia menyebut harga sewa bukan Rp 20 juta per tahun. “Kalau kios milik pengembang yang bersebelahan, itu urusan pengembang. Masyarakat mungkin salah paham,” jelasnya. Namun saat diminta data siapa saja yang menempati kios, Hanum enggan berkomentar.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah kebijakan pengelolaan pasar terpadu ini sudah sesuai dengan mandat hukum? UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM mewajibkan pemerintah memberi kemudahan akses dan fasilitas kepada UMKM. PP No. 7 Tahun 2021 bahkan mengatur minimal 30% area perdagangan publik harus diperuntukkan bagi UMKM dengan tarif terjangkau.

Menurut Saiful, Realita di lapangan menunjukkan kebijakan yang cenderung eksklusif, berpotensi mematikan kesempatan UMKM untuk berkembang. Jika benar kios ini dikuasai pihak non pedagang dan disewakan dengan harga tinggi, maka fungsi sosial pasar terpafu telah diselewengkan menjadi instrumen keuntungan pribadi.

Dirinya juga menyayangkan, Pasar yang dibangun dari uang rakyat seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat. Namun tanpa pengawasan ketat dan komitmen pada prinsip keberpihakan, aset publik ini berubah menjadi simbol janji kosong. Pemerintah daerah dan legislatif harus bertindak, bukan hanya demi memulihkan fungsi kios, tetapi juga demi mengembalikan kepercayaan publik. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Negara Masuk Hutan Aceh: Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Pasca Izin Lima Perusahaan Dicabut

28 Januari 2026 - 22:56 WIB

Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi 

28 Januari 2026 - 07:50 WIB

Pemkab Aceh Utara Gandeng Media PASESATU Salurkan Tenda dan Tangki Air untuk Korban Banjir Bandang

27 Januari 2026 - 23:27 WIB

Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Kemanusiaan Pasca Banjir

27 Januari 2026 - 16:08 WIB

LBH Iskandar Muda Aceh Minta Kajati Turun Tangan, Dugaan Masalah PEMA Dikunci ke UU Tipikor dan Perbendaharaan Negara

26 Januari 2026 - 13:04 WIB

Trending di Aceh