Aceh Utara, Harianpaparazzi.com — Konflik pengelolaan Dana Desa (Perencanaan Pembangunan) Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, terus berlanjut dan memasuki fase yang lebih serius. Pada 31 Juli 2025, Tuha Peut setelah melaporkan Kejaksaan, secara resmi juga melayangkan surat teguran tertulis ke-3 dan terakhir kepada Geuchik Gampong Blang Majron. Langkah tegas ini menyusul pelanggaran berat terhadap kesepakatan resmi hasil mediasi 5 Juni 2025, yang ironisnya justru dilanggar oleh pihak yang memediasi: Camat Syamtalira Bayu.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat dan dihadiri oleh:
- Geuchik Gampong Blang Majron
- Ketua dan Anggota Tuha Peut
- Pendamping Desa
- Imum Mukim Mbang
- Tokoh Masyarakat
- Muhammad alias Rimung Buloh (warga dan wartawan)
Dalam forum itu, disepakati salah satu poin krusial bahwa:
Dokumen RKPG, APBG, dan Perkades BLT yang disusun secara sepihak hanya digunakan sebagai syarat pencairan Dana Desa dari pusat ke rekening Giro Desa. Namun, realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran harus melalui musyawarah ulang dengan melibatkan Tuha Peut dan partisipasi masyarakat.
Untuk menjamin integritas proses, Camat menyatakan bahwa dana akan dikunci di rekening Giro Desa hingga proses legalitas dan partisipasi diselesaikan.
Pelanggaran Terbuka: Dana Dicairkan Sepihak oleh Camat dan Geuchik
Namun pada 28 Juli 2025, Camat dan Geuchik mencairkan Dana Desa secara sepihak tanpa melibatkan Tuha Peut. Langkah ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap hasil mediasi serta membuka ruang dugaan pelanggaran hukum dalam prosedur pengelolaan Dana Desa.
Sebagai respons, Tuha Peut mengirimkan teguran tertulis terakhir kepada Geuchik pada 31 Juli 2025, berisi:
- Permintaan klarifikasi tertulis dari Geuchik kepada Tuha Peut dan Masyarakat.
- Permintaan pelaksanaan seluruh butir kesepakatan 5 Juni 2025
- Tenggat waktu 7 hari kerja sejak surat diterima
Jika Geuchik tidak memberikan tanggapan atau tindak lanjut, Tuha Peut akan mengajukan rekomendasi pemberhentian Geuchik kepada Bupati Aceh Utara melalui Camat.
Ketua Tuha Peut: “Kami Ditekan Untuk Tandatangan Dokumen di Luar Regulasi”
Imam Sayuti, S.Tr.Kom., M.T., Ketua Tuha Peut Blang Majron, mengungkap fakta mengejutkan: sebelum mediasi, tepatnya pada 4 Juni 2025, dirinya dan Wakil Ketua Tuha Peut, Samsul Bahri, mendapat tekanan langsung dari Camat agar menandatangani dokumen perencanaan yang disusun tanpa proses musyawarah.
“Kami dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama bermasalah: tandatangan setuju agar dana bisa dicairkan, atau tandatangan tidak setuju yang bisa dijadikan alasan menyalahkan kami jika pencairan gagal. Karena tekanan itu, akhirnya kami menerima opsi ketiga—yakni membuat kesepakatan bersama dalam mediasi. Tapi ujung-ujungnya kami tetap dikhianati,” tegas Imam.
Tuha Peut Sudah Laporkan ke Kejaksaan dan Lembaga Pengawasan

Imam juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, serta menyampaikan tembusan kepada berbagai instansi pengawasan negara, antara lain:
- BPKP Perwakilan Aceh;
- Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati Aceh);
- Ombudsman RI Perwakilan Aceh;
- Bupati Aceh Utara;
- Ketua DPRK Aceh Utara;
- Inspektorat Kabupaten Aceh Utara;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Utara).
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami hanya menunaikan amanah. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, ini soal integritas sistem pemerintahan desa,” lanjutnya.
“Ini Bukan Soal Uang, Tapi Soal Marwah Pemerintahan”
Imam Sayuti menegaskan bahwa tindakan Tuha Peut bukan semata demi pengawasan dana, tetapi demi menjaga marwah lembaga dan nilai demokrasi lokal:
“Kami tidak akan berhenti. Ini bukan soal uang. Ini soal kejujuran, harga diri masyarakat, dan marwah lembaga Tuha Peut yang sudah kami emban sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
“SK Kami Sah, Hak Kami Juga Sah!”
Imam juga menyoroti perlakuan diskriminatif terhadap Tuha Peut yang tidak hanya tidak dilibatkan dalam penyusunan perencanaan desa tahun 2025, tapi juga tidak diberikan hak-hak dasar yang telah dijamin dalam regulasi.
“Kami ini diangkat secara sah oleh rakyat, SK kami dikeluarkan oleh Bupati, sama seperti Geuchik. Tapi fungsi dan hak kami tidak dihargai. Padahal jelas dalam UU dan Qanun bahwa Tuha Peut berhak atas operasional, gaji, dan tunjangan sesuai kemampuan desa yang dimuat dalam APBG,” jelas Imam.
Lebih jauh, Imam membeberkan bahwa dalam APBG 2025 tidak tercantum alokasi anggaran untuk pemilihan dan pelantikan Tuha Peut, padahal kegiatan tersebut dilaksanakan resmi pada awal tahun.
“Pagu pemilihan dan pelantikan tidak ada dalam APBG berdasarkan rincian RPD yang kami perolah. Biaya pelantikan sekitar Rp2,5 juta akhirnya kami tanggung sendiri dari gaji pribadi. Sementara gaji ketua hanya Rp600 ribu dan anggota Rp260 ribu per bulan. Bahkan untuk operasional pun saya terpaksa pakai gaji pribadi,” ungkap Imam.
Ia juga menyinggung pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) yang dinilai bermasalah karena tidak melalui musyawarah sebagaimana mestinya. Tuha Peut, kata Imam, sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembentukan badan usaha tersebut.
“Bahkan saat pembentukan Koperasi Merah Putih, tidak ada musyawarah apa pun. Kami sebagai lembaga resmi tidak diberi informasi apalagi dilibatkan. Hak-hak kami terus-menerus dibegal. Ini bukan sekadar pelecehan terhadap Tuha Peut, tapi pelecehan terhadap seluruh sistem pemerintahan gampong,” tegas Imam.
Peran Camat sebagai Degelasi Evaluasi Perencanaan Desa atas nama Bupati dan sebagai pengawas serta pembina tingkat Kecamatan patut dipertanyakan! (dn)