Menu

Mode Gelap
Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal

Aceh

YARA Minta Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh, Sumut & Sumbar

badge-check


					YARA Minta Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh, Sumut & Sumbar Perbesar

Aceh, Harianpaparazzi.com – Bencana Banjir dan longsor yang menimpa tiga provinsi di Sumatera, yaitu, Aceh, Sumut dan Sumbar semakin parah, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) hingga Minggu (30/11/2025), bencana di tiga provinsi tersebut telah mengakibatkan sebanyak lebih dari 300 orang meninggal dunia, dan 290 orang lainnya masih hilang. Selain itu, bencana ini juga menyebabkan puluhan ribu rumah warga dan fasilitas umum rusak ringan hingga berat, akses transportasi dan telekomunikasi lumpuh, serta tak sedikit ruas jalan dan jembatan penghubung jalan nasional atau antar-provinsi rusak parah dan tidak bisa dilalui.

Atas musibah tersebut sejumlah kepala daerah, terutama tingkat kabupaten sudah mulai kewalahan menangani musibah ini, diantaranya adalah Bupati Pidie Jaya sudah mulai menyurati Gubernur Aceh menyampaikan tidak sanggup lagi menangani musibah banjir dan longsor ini dikarenakan kekurangan sumber daya, begitu juga dengan daerah-daerah yang terisolir lainnya.

Berdasarkan data diatas Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, Muhammad Zubir, SH, MH meminta presiden republik Indonesia, Bapak Prabowo untuk menetapkan Bencana Sumatera ini sebagai status darurat bencana Nasional.

Menurut Zubir, Bencana yang menimpa Sumatera ini sudah memenuhi Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional Status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan bahwa Pemerintah Provinsi yang terdampak tidak memiliki kemampuan terkait hal-hal sebagai berikut :

  • Memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana;
  • Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
  • Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Kami berharap kepada presiden republik Indonesia untuk segera menetapkan Bencana Sumatera ini sebagai status darurat bencana nasional, Tutup Zubir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Salim Fakhry Peusijuek, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah

20 Januari 2026 - 11:09 WIB

Sekian Lama Terlantar Pasca Banjir, Brimob Aceh Turun Tangan Bersihkan Sekolah Para Penghuni Surga

19 Januari 2026 - 16:53 WIB

Bupati Aceh Tenggara Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

18 Januari 2026 - 12:33 WIB

Anggota DPR RI T.A. Khalid Bantah Jual Tanah Negara

17 Januari 2026 - 17:47 WIB

Kampung Nelayan Merah Putih atau Kampung Abu-Abu? Proyek KKP Rp13,3 Miliar di Aceh Utara Dikerjakan Lintas Tahun, Aturan Seolah Jadi Pajangan

16 Januari 2026 - 16:35 WIB

Trending di Aceh