Menu

Mode Gelap
Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

News

Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel

badge-check


					Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Perbesar


Jakarta, Harianpaparazzi.com — Rekor yang tidak patut dibanggakan tercipta hari ini.

Dalam satu hari yang sama, Dewan Pers terpaksa mengeluarkan tiga surat teguran sekaligus kepada tiga media siber yang berbeda. Bukan karena pelanggaran baru, melainkan karena ketiganya menolak menjalankan rekomendasi yang telah ditetapkan sejak November 2025.

Tiga media tersebut adalah gabungnyawartawanindonesia.co.idcoretansatu.com, dan detailnews.id.

Tiga nama berbeda, tiga kasus berbeda, namun memiliki satu pola yang sama: melanggar etik, berpura-pura patuh, lalu mengabaikan bagian terpenting dari kewajiban yang diperintahkan.


Media Pertama: gabungnyawartawanindonesia.co.id — Namanya “Wartawan Indonesia”, Etikanya Entah di Mana

Surat Dewan Pers Nomor 359/DP/K/III/2026 ditujukan kepada media ini karena belum melaksanakan secara lengkap rekomendasi dari surat sebelumnya Nomor 1752/DP/K/XI/2025 tertanggal 11 November 2025.

Kasus ini bermula dari artikel yang terbit pada 6 Oktober 2025, yang berisi tuduhan terhadap Tri Nugroho Pangabean. Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Hak Jawab memang akhirnya ditayangkan pada 13 November 2025, setelah diperintahkan. Namun bagian paling penting justru dihilangkan: disclaimer bahwa berita tersebut dinilai melanggar KEJ dan PPMS tidak dimuat.

Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pilihan.

Ironi pun muncul. Media yang dengan bangga menyematkan kata “Wartawan Indonesia” dalam namanya justru memberikan contoh bagaimana cara menghindari akuntabilitas sambil berpura-pura menjalankan kewajiban.


Media Kedua: coretansatu.com — Menulis Soal Fitnah, tapi Cermin Tak Mau Dilihat

Surat Dewan Pers Nomor 360/DP/K/III/2026 ditujukan kepada coretansatu.com atas pelanggaran yang tidak kalah memalukan.

Yang membuat kasus ini semakin ironis adalah judul artikel yang mereka terbitkan pada 6 Oktober 2025:
“Keluarga Korban Kecelakaan Beruntun Massyura Tersakiti Dua Kali: Setelah Terluka, Kini Difitnah Media.”

Sebuah media yang menulis tentang korban fitnah ternyata justru melanggar etik jurnalistik. Ketika diminta mempertanggungjawabkan kesalahannya, mereka melakukan hal yang sama seperti media pertama: memuat Hak Jawab, tetapi menghapus pernyataan bahwa berita mereka melanggar KEJ dan PPMS.

Menulis tentang fitnah, tetapi enggan mengakui kesalahan sendiri. Ironi yang sulit dibuat lebih tajam dari ini.


Media Ketiga: detailnews.id — Berita “Dugaan Cemar Nama Baik”, Pelakunya Siapa?

Surat Dewan Pers Nomor 361/DP/K/III/2026—surat ketiga pada hari yang sama—kini mendarat di meja redaksi detailnews.id.

Artikel yang menjadi pangkal masalah berjudul “Diduga Cemarkan Nama Baik, Keluarga Korban Kecam Paparazzi.com”, yang juga terbit pada 6 Oktober 2025—tanggal yang sama dengan dua media sebelumnya. Sebuah kebetulan yang cukup memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan koordinasi atau agenda tertentu di balik penerbitan serempak tersebut.

Sama seperti dua media lainnya, detailnews.id menerima rekomendasi Dewan Pers pada November 2025. Mereka kemudian menayangkan Hak Jawab, tetapi memotong bagian paling krusial: pernyataan bahwa berita mereka dinilai melanggar KEJ dan PPMS.

Ironi kembali muncul. Nama medianya mengandung kata “detail”, yang seolah menjanjikan ketelitian dalam pemberitaan. Namun ketika diminta memuat satu kalimat penting secara lengkap dan benar, ketelitian itu justru menghilang.

Detail yang dipilih, tampaknya hanya detail yang menguntungkan diri sendiri.


Pola Tiga Serangkai: Patuh di Permukaan, Mangkir di Substansi

Ketiga media ini menggunakan pola yang sama:

✓ Menayangkan Hak Jawab — agar terlihat patuh
✗ Menghapus pernyataan pelanggaran KEJ dan PPMS — agar tidak terlihat bersalah

Ini bukan kebetulan. Ini adalah strategi: memenuhi kewajiban secara formal, tetapi menghindari konsekuensi secara substansial.

Fakta bahwa ketiganya menerbitkan berita pada tanggal yang sama serta menggunakan taktik pengabaian yang identik semakin memperkuat kesan adanya pola yang disengaja.


Ancaman Denda Rp500 Juta per Media — Total Bisa Rp1,5 Miliar

Dalam ketiga surat tersebut, Dewan Pers secara tegas mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media yang tidak melayani Hak Jawab secara lengkap dan benar dapat dikenai pidana denda hingga Rp500.000.000 per media.

Jika ketiganya sampai masuk ke ranah hukum pidana, total potensi denda yang mengancam bisa mencapai Rp1,5 miliar—hanya karena tidak mau memuat satu kalimat disclaimer yang sudah diminta sejak November tahun lalu.

Tidak ada yang lebih mahal dari arogansi.


Peringatan Paling Serius: Kehilangan Perlindungan Dewan Pers

Di luar ancaman pidana, Dewan Pers juga melayangkan peringatan yang dampaknya bisa jauh lebih panjang. Lembaga tersebut mempertimbangkan untuk tidak lagi menangani pengaduan terhadap ketiga media ini di masa mendatangapabila rekomendasi tetap diabaikan.

Dalam dunia pers Indonesia, kehilangan “payung” perlindungan Dewan Pers berarti mencabut diri dari ekosistem jurnalisme yang terhormat dan menghadapi tuntutan hukum tanpa mediasi lembaga pers.


Catatan Akhir: Tiga Media, Satu Cermin Buram

Kebebasan pers adalah hak yang diperjuangkan dengan darah dan air mata. Ia bukan lisensi untuk menyerang siapa pun, lalu bersembunyi dari tanggung jawab ketika diminta mempertanggungjawabkannya.

Ketika tiga media dalam satu hari menerima surat teguran dari lembaga pers tertinggi negeri ini—dengan pola pelanggaran yang identik, tanggal publikasi yang sama, dan taktik pengelakan yang seragam—ini bukan lagi sekadar kesalahan individual.

Ini adalah cermin buram dari sebagian wajah pers kita yang masih enggan bercermin.

Kepada gabungnyawartawanindonesia.co.idcoretansatu.com, dan detailnews.id: surat sudah datang berkali-kali, ancaman denda setengah miliar rupiah sudah di depan mata, dan perlindungan Dewan Pers berada di ujung tanduk.

Masih mau memilih jalan keras?


Referensi:
Surat Dewan Pers Nomor 359/DP/K/III/2026360/DP/K/III/2026, dan 361/DP/K/III/2026, tertanggal 16 Maret 2026, perihal Penyelesaian Sengketa Hak Jawab.
Ditandatangani oleh Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers.
(Tri Nugroho Pangabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Koordinasi Humas Lapas Tanjungbalai, Publikasi Kegiatan Pemasyarakatan Diperkuat

16 Maret 2026 - 10:54 WIB

Sore Ramadan di Batu Bara, PAC Pemuda Pancasila Lima Puluh Berbagi Takjil untuk Warga

15 Maret 2026 - 18:17 WIB

Ramadan Penuh Kepedulian, 100 Siswa SIP Salurkan Bantuan untuk Santri Ponpes Al Istiqomah Sukaraja

15 Maret 2026 - 16:27 WIB

“Ngopi Dulu Biar Aman,” Kasatlantas Ingatkan Bahaya Microsleep kepada Pengemudi di Tol

15 Maret 2026 - 14:27 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

15 Maret 2026 - 09:36 WIB

Trending di News