Menu

Mode Gelap
RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

Aceh

Galian C Ilegal di Riseh Tunong Rugikan Daerah, Satgas Desak Penertiban Segera

badge-check


					Galian C Ilegal di Riseh Tunong Rugikan Daerah, Satgas Desak Penertiban Segera Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Aktivitas tambang galian C di kawasan Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah titik tambang batu dan kerikil diduga beroperasi tanpa izin resmi (ilegal), mengancam kelestarian lingkungan dan menyebabkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mustafa, SE, Ketua Umum Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), menegaskan bahwa praktik tambang ilegal semacam ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga memotong hak keuangan daerah.

“Setiap meter kubik hasil tambang yang tidak tercatat berarti potensi PAD yang hilang. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga pengawasan yang lemah dan kemungkinan pembiaran,” ujar Mustafa, Selasa (8/7/2025).

Menurut Mustafa, Satgas telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait tambang liar di Kecamatan Sawang, khususnya di kawasan Riseh Tunong dan Teupin Reusep.

Warga pun sudah menyuarakan penolakan. Mereka menyebutkan bahwa aktivitas galian mengakibatkan kerusakan jalan, pencemaran sungai, serta potensi longsor di tebing sungai dan perbukitan.

“Kami meminta Dinas ESDM Aceh dan Polres Lhokseumawe untuk segera turun ke lapangan. Bila perlu, Satgas Pusat akan turun langsung memfasilitasi penindakan,” tambah Mustafa.

Di sisi lain, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas ESDM Aceh, memang ada perusahaan tambang resmi di Kecamatan Sawang seperti PT Rabo Jaya Group dan PT Abad Jaya Abadi Sentosa, namun sejumlah titik aktivitas galian di Riseh Tunong tidak masuk dalam daftar legalitas.

Mustafa juga menyarankan agar Pemkab Aceh Utara membuka data izin tambang secara terbuka ke publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan mencegah manipulasi lapangan.

“Transparansi izin dan pelaporan produksi harus jadi syarat mutlak. Kalau dibiarkan, daerah yang akan rugi besar. Ini pelanggaran administratif dan moral,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Pemkab Aceh Utara maupun instansi penegak hukum terkait langkah konkret untuk menghentikan tambang liar di Riseh Tunong.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

10 April 2026 - 21:55 WIB

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

8 April 2026 - 13:33 WIB

KINERJA INSPEKTORAT DINILAI LAMBAT DAN LEMAH, WARGA ATU GAJAH REJE GURU DESAK USUT DUGAAN KORUPSI MANTAN REJE

7 April 2026 - 17:01 WIB

Kades Mengeluh, Dugaan Pungutan Warnai Verifikasi Data Banjir di Aceh Utara

6 April 2026 - 18:19 WIB

Trending di Aceh