Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

Galian C Ilegal di Riseh Tunong Rugikan Daerah, Satgas Desak Penertiban Segera

badge-check


					Galian C Ilegal di Riseh Tunong Rugikan Daerah, Satgas Desak Penertiban Segera Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Aktivitas tambang galian C di kawasan Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah titik tambang batu dan kerikil diduga beroperasi tanpa izin resmi (ilegal), mengancam kelestarian lingkungan dan menyebabkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mustafa, SE, Ketua Umum Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), menegaskan bahwa praktik tambang ilegal semacam ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga memotong hak keuangan daerah.

“Setiap meter kubik hasil tambang yang tidak tercatat berarti potensi PAD yang hilang. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga pengawasan yang lemah dan kemungkinan pembiaran,” ujar Mustafa, Selasa (8/7/2025).

Menurut Mustafa, Satgas telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait tambang liar di Kecamatan Sawang, khususnya di kawasan Riseh Tunong dan Teupin Reusep.

Warga pun sudah menyuarakan penolakan. Mereka menyebutkan bahwa aktivitas galian mengakibatkan kerusakan jalan, pencemaran sungai, serta potensi longsor di tebing sungai dan perbukitan.

“Kami meminta Dinas ESDM Aceh dan Polres Lhokseumawe untuk segera turun ke lapangan. Bila perlu, Satgas Pusat akan turun langsung memfasilitasi penindakan,” tambah Mustafa.

Di sisi lain, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas ESDM Aceh, memang ada perusahaan tambang resmi di Kecamatan Sawang seperti PT Rabo Jaya Group dan PT Abad Jaya Abadi Sentosa, namun sejumlah titik aktivitas galian di Riseh Tunong tidak masuk dalam daftar legalitas.

Mustafa juga menyarankan agar Pemkab Aceh Utara membuka data izin tambang secara terbuka ke publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan mencegah manipulasi lapangan.

“Transparansi izin dan pelaporan produksi harus jadi syarat mutlak. Kalau dibiarkan, daerah yang akan rugi besar. Ini pelanggaran administratif dan moral,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Pemkab Aceh Utara maupun instansi penegak hukum terkait langkah konkret untuk menghentikan tambang liar di Riseh Tunong.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi

26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan

26 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Trending di Aceh