ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil meminta seluruh satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) dan instansi terkait berkontribusi menangani kebutuhan masyarakat di empat desa yang masuk lokasi Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Permintaan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dayan Albar, saat membuka Semiloka KAT di Oproom Kantor Bupati Aceh Utara, Jumat (30/10/2026).
Dayan mengatakan penanganan kawasan KAT membutuhkan keterlibatan lintas sektor, mulai dari pemerintah, swasta, perguruan tinggi, perbankan, LSM hingga tokoh masyarakat.
Ia meminta instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, PUPR, Dinas Kesehatan, dan Bappeda, segera merumuskan langkah strategis untuk menangani kebutuhan masyarakat di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Sosial dan P3A Aceh Utara, Fakhruradhi, menyebutkan empat desa yang menjadi lokasi KAT, yakni Desa Leubok Pusaka di Kecamatan Langkahan, Desa Gunci, Desa Riseh Tunong di Kecamatan Sawang, dan Desa Bukit Makarti di Kecamatan Tanah Luas.
Sementara itu, pemandu kegiatan, Musfendi, mengatakan semiloka tersebut telah menghasilkan sejumlah rumusan kebijakan penanganan KAT untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.
Namun, rincian program, pembagian tanggung jawab setiap instansi, alokasi anggaran, serta jadwal pelaksanaannya belum dijelaskan dalam bahan kegiatan yang diterima.





