Batu Bara, Harianpaparazzi.com | Terkuak, seorang karyawan PT Inalum berinisial ABA (24), meninggal dunia pada awal 2024. Meninggalnya ABA diduga disebabkan oleh kelalaian pihak Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan dalam memberikan rekomendasi penugasan.
Menurut informasi yang diperoleh dari salah satu karyawan Inalum yang enggan disebutkan namanya, ABA sebelumnya bertugas sebagai operator di seksi keamanan Inalum. Namun, pihak SDM merekomendasikan mutasi ABA ke pabrik peleburan, meskipun ABA diketahui menderita diabetes dan memerlukan suntikan insulin secara rutin. ABA sudah menyerahkan surat keterangan dokter dan diagnosis terkait kondisi kesehatannya, namun rekomendasi tersebut tampaknya diabaikan.
Setelah mutasi, ABA sering menjalani perawatan intensif di rumah sakit bahkan harus dirawat di Unit perawatan Intensif (ICU). Meskipun kondisi kesehatannya memburuk, tidak ada tindakan dari pihak SDM untuk menempatkan ABA pada posisi yang lebih sesuai dengan kondisinya. Akibatnya, ABA meninggal dunia tanpa adanya tindakan lanjutan dari pihak terkait.
Pihak Rumah Sakit Inalum membenarkan ada karyawan yang berinisial ABA yang meninggal setelah sebelumnya diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes
“Memang benar itu (ABA) meninggal dunia, masih muda juga itu bang baru Lima atau Enam tahun gitu jadi Karyawan,” ucap salah seorang pekerja di Rumah Sakit Inalum saat dikonfirmasi wartawan.
Saat ditanya soal penyakit diabetes yang diderita ABA, pegawai rumah sakit tersebut menjawab ada, namun enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Ada (soal riwayat penyakit diabetes) tapi untuk lebih lanjutnya kami ga berani, coba tanya ke atasan aja bang,” ucapnya.
“Udah bolak balek lah bang ke rumah sakit. Rumah sakit sini, Rumah sakit Murni Teguh juga, kan itu salah satu yang kerjasama sama inalum,” tambahnya saat ditanya lebih lanjut tentang riwayat penyakit karyawan tersebut.
Menurut pasal 359 UU 1/2023, tentang KUHP “Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”
Kemudian Menurut Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.
Dengan demikian, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keputusan ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Inalum, serta pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. (Tim)